ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam mendorong perubahan budaya kerja di tingkat nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini merupakan respons atas dinamika global sekaligus upaya memperkuat efisiensi di berbagai sektor.
“Situasi global saat ini bukan hambatan, melainkan momentum untuk mempercepat perubahan menuju sistem kerja yang lebih modern dan efisien,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
ASN WFH, Sektor Lain Menyesuaikan
Dalam implementasinya, kebijakan ini mengatur agar ASN di instansi pusat maupun daerah bekerja dari rumah setiap Jumat. Sementara itu, sektor swasta didorong untuk menyesuaikan melalui regulasi yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan skema ini. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta sektor-sektor vital tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa.
Kurangi Mobilitas, Tekan Konsumsi Energi
Penerapan WFH ini juga ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, yang selama ini berdampak pada tingginya konsumsi energi, khususnya bahan bakar.
Pemerintah turut mengiringi kebijakan ini dengan pembatasan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, serta optimalisasi penggunaan transportasi umum.
Airlangga mengungkapkan, langkah ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara dan pengeluaran masyarakat.
“Situasi global saat ini bukan hambatan, melainkan momentum untuk mempercepat perubahan menuju sistem kerja yang lebih modern dan efisien,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran dan Belanja Negara
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan penataan ulang anggaran dengan mengurangi belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Langkah tersebut diproyeksikan mampu menekan pengeluaran negara dalam jumlah besar, sekaligus mendorong penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.
Kebijakan WFH ini juga diarahkan untuk menekan mobilitas dan konsumsi energi, dengan langkah, yakni pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50%, perjalanan luar negeri hingga 70% dan Pembatasan kendaraan dinas serta dorongan penggunaan transportasi publik,
“Kebijakan ini berpotensi menghasilkan penghematan APBN Rp6,2 triliun dari subsidi BBM, efisiensi belanja masyarakat hingga Rp 59 triliun.
Dukung Ketahanan Energi Nasional
Di sektor energi, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan lanjutan, termasuk peningkatan penggunaan bahan bakar nabati dan pengaturan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Upaya ini diharapkan dapat menekan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini resmi berlaku mulai awal April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitasnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap produktif dan adaptif dalam menghadapi perubahan pola kerja ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap produktif dan mendukung langkah efisiensi ini sebagai bagian dari transformasi nasional,” tutup Airlangga. (*)
