Parawansa Assoniwora Tanggapi Polemik Calon Bupati Kukar

Adakah.id, Samarinda – Penggiat sosial politik Kaltim, Parawansa Assoniwora turut bekomentar terkait polemik pembatalan pencalonan bupati Kukar, Edy Damansyah usai terbitnya rekomendasi dari Bawaslu RI.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPU, dengan melakukan pendalaman ulang terhadap rekomendasi Bawaslu sudah benar.

“Saya pikir langkah KPU sudah tepat,” ujar Anca sapaannya dalam rilisnya kepada media ini.

Lebih lanjut kata CEO Samarinda Berani itu, dari sejumlah gugatan putusan KPU terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan petahana dalam pemilukada sebelum-sebelumnya di Indonesia, sebagian besar kemudian berhasil dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke MA.

Ini yang kemudian membuat KPU harus berhati-hati, karena putusan penetapan sebagai calon atau pemberhentian sebagai calon adalah Berdasarkan putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Sehingga, jika dilakukan gugatan, objek gugatannya jelas yakni, putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu.

“Artinya, secara marwah institusi, dalam konteks Pemilukada Kukar yang hanya ada satu pasangan calon, KPU tidak ingin kecolongan karena rekomendasi Bawaslu yang lemah dalam pembuktian,” imbuhnya.

Lalu perlu dicermati bahwa rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke KPU untuk dijalankan, hanya merekomendasikan calon bupati Edi Damansyah untuk didiskualifikasi sehingga dalam hal ini, KPU tentunya tidak akan mengeluarkan putusan yang “overdosis” dengan mendiskuslifikasi pasangan calon (Edi-Rendi).

Karena, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu sendiri.

Disisi lain, jika KPU mendiskualifikasi calon Edi Damansyah dan bukan pasangan calon (Edi-Rendi) maka definisi peserta pemilukada, seperti yang diamanahkan dalam UU yakni, pasangan Calon atau para pasangan calon menjadi tidak sesuai, karena yang akan maju hanya calon (bukan pasangan calon) melawan kotak kosong. Tentunya, ini menjadi tidak sesuai juga.

Selanjutnya PKPU nomor 13 tahun 2014 yang merupakan hasil perubahan pada PKPU sebelumnya tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum, masih relevan selama belum ada peraturan yang lain yang mengganti atau memperbaruinya.

Lalu terkait surat KPU tgl 17 November 2020, perlu diingat bahwa dalam proses Pemilukada, KPU juga memiliki peraturannya sendiri, jadi bukan overlap, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, langkah KPU dalam proses pemilukada di Kutai Kartanegata sudah tepat. Yakni menggunakan pasal 18 PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, sebagaimana sudah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2014, yang mengatur tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pendalaman rekomendasi berupa mencermati kembali data dan dokumen, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, perlunya kehati-hatian KPU dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam konteks pemilukada Kutai Kartanegara adalah hal yang tentunya sangat tepat dan masuk akal.

Hal ini karena faktor-faktor non-regulasi juga menjadi pertimbangan. Misalnya, besarnya anggaran pemilukada yang sudah digunakan penyelenggara, yang notabene adalah uang rakyat. Tentunya, saya yakin, hal berbeda akan terjadi jika pasangan calon lebih dari satu.

“Karena dengan mendiskualifikasi satu pasangan calon dan membiarkan melakukan gugatan ke MA, proses tahapan pemilukada masih bisa berjalan,” pungkasnya. (*/redaksi)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+