Tunas Indonesia Raya Samarinda Gelar Diskusi Publik Bahas UU IKN

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Organisasi sayap partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kota Samarinda menggelar diskusi publik tentang Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), di kafe Bagios jalan Basuki Rahmat, Kamis (12/5/22) malam.

Diskusi tersebut dimulai pukul 20.00 Wita. Kendati, narasumber yang dihadirkan penyelenggara ialah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djieandono, memicu antusiasme tanya – jawab, membuat diskusi baru selesai sekira pukul 23.00 Wita.

Ketua Tidar Samarinda, Garin Yudha Primaditya menerangkan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi publik untuk membangun dialog terkait UU IKN dikalangan anak muda.

“Tidar hadir mengadakan kegiatan ini, dan kami tau pak Budi lagi ke Samarinda. Dengan waktu singkat, alhamdulillah ratusan kaula muda ikut datang di kegiatan ini,” ujar Garin kepada awak media, usai diskusi publik.

Garin menuturkan bahwa diskusi ini sekaligus ajang sosialisai UU IKN, tentunya harus menyasar anak muda di kota Tepian.

“Semoga kawan-kawan yang mempunyai pemikiran bagus itu tetap bertahan, dan terus mau memberikan ide cemerlang, serta semoga pemangku kebijakan bisa merealisasikannya,” harapnya.

Di lokasi yang sama, Wakil ketua DPR-RI, Budisatrio Djienadono mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anak muda Samarinda telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengikuti diskusi publik tersebut.

Budisatrio juga sangat mengapreasiasi para anak muda di Samarinda yang berani untuk mengungkap keluh kesahnya.

“Saya sangat senang dengan seluruh anak muda di Samarinda, dari diskusi publik saya mendapatkan aspirasi dari mereka tentang persiapan IKN seperti SDM,” ungkap Budi sapaannya.

Dirinya tak menampik, di tengan pembangunan IKN, banyak rehabilitasi hutan dan lahan yang selama ini terdegradasi akibat aktivitas ekonomi, dan juga infrastruktur di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Namun demikian, Budi berharap pembangunan IKN ini tidak hanya terfokus di lahan seluas 265.000 hektar aja, namun perhatian khususnya juga bisa diberikan kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim. Termasuk masyarakat adat yang selama ini tinggal dan hidup di kawasan IKN.

“Semoga ada penyelesaian-penyelesaian yang baik khususnya mereka yang tinggal di IKN,” harapnya.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+