ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor memandu sumpah penerus masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), yang kini diemban Hamdan, pada Rabu (28/12/2022).
Secara resmi, Hamdan menjabat sebagai Bupati PPU periode 2018 – 2023. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Bupati sebelumnya yang terjerat kasus rasuah.
Hamdan, yang sebelumnya juga selaku Wakil Bupati PPU, akan meneruskan masa jabatan AGM hingga tahun 2023. Ia mengatakan tak akan ada yang berbeda. Pihaknya akan meneruskan trek yang telah disusun dalam RPJMD.
“Pasti kita akan memantapkan konsolidasi internal, khususnya ASN dan THL. Karena mereka penopang utama kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” ujar Hamdan kepada awak media, selepas pelantikan di Rumah Jabatan (Rujab) Isran Noor.
Sementara itu, orang nomor satu di Benua Etam, Isran Noor menyampaikan penting bagu Hamdan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas seorang Bupati. Tentu saja dengan memegang teguh amanat masyarakat.
Selain itu, Isran Noor juga berharap, Hamdan turut serta mensukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab, merupakan wilayah yang kini menjadi tanggung jawabnya sebagai Bupati.
“Harus ikut berkoordinasi dalam rangka mensukseskan pembangunan Ibu Kota Negara, serta dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, karena wilayah itu (Penajam Paser Utara) menjadi perhatian dan harapan selurug bangsa,” ungkap Isran Noor. (Sam)
