Serikat Buruh di Kukar Bahas Upah 2026

Caption: Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar diskusi dan silaturahmi di Café Gifanas, Jalan Pesut, Tenggarong, pada Sabtu (18/10/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar diskusi dan silaturahmi di Café Gifanas, Jalan Pesut, Tenggarong, pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi lintas serikat menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMS-K) tahun 2026 yang dijadwalkan akan diumumkan pemerintah bulan depan.

Ketua DPC Kahutindo Kukar, Mustain menyampaikan forum tersebut membahas dasar hukum penetapan upah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami ingin penetapan UMK tahun depan sesuai aturan dan memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan sampai setelah ditetapkan justru digugat,” ujar Mustain seusai kegiatan.

Dalam forum itu, para peserta menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sebagaimana diketahui, UU Ketenagakerjaan yang baru sedang dalam proses pembahasan di parlemen.

Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Kukar 2026 diperkirakan naik 8,15 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 3.766.379,19.
Kenaikan tersebut setara dengan Rp 306.659,92, sehingga total UMK Kukar 2026 diperkirakan menjadi Rp 4.073.039,11.

“Kami ingin memastikan kenaikan ini berpihak pada kesejahteraan buruh, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah,” tambah Mustain.

Ke depan, forum serikat buruh Kukar berencana menyurati pemerintah daerah dan mengajukan audiensi dengan Bupati Kukar untuk membahas formula kenaikan upah secara terbuka.

Selain Kahutindo, terdapat tujuh serikat buruh yang tergabung dalam forum tersebut. Tim ini dibentuk untuk memperjuangkan kesejahteraan dan memastikan kebijakan upah dijalankan secara adil dan transparan.

“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan buruh, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas Mustain. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+