• Berita
  • Arena
  • Massa Kembali Berdemo, Tuntut Segera Sahkan RUU PPRT

Massa Kembali Berdemo, Tuntut Segera Sahkan RUU PPRT

Caption: Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jabodetabek pada Sabtu, 15 Januari 2025 melakukan aksi jalan bareng memperingati Hari PRT nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari. (Foto YZ). (Adakah.id)

ADAKAH.ID – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jabodetabek pada Sabtu, 15 Januari 2025 melakukan aksi jalan bareng memperingati Hari PRT nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari.

Mereka berjalan di sepanjang Jalan Sarinah, Thamrin hingga Patung Kuda, Jakarta. Sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” mereka mensosialisasikan pada publik tentang pentingnya agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan DPR RI.

“Sudah 21 tahun kami menunggu, kapan RUU ini akan disahkan menjadi UU? Sudah banyak Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini,” teriak para PRT.

Latar Belakang Hari PRT Nasional

Sunarsih adalah seorang Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang mendapatkan penyiksaan hingga meninggal. Saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun. Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Saat bekerja di tempat majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan penyiksaan dari majikan. Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam dalam sehari, diberikan makan tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi. Sunarsih juga tidur di lantai jemuran. Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding menjadi 2 tahun dan tidak dieksekusi. Keadilan belum berpihak pada PRT yang dianiaya.

Walaupun sudah dirayakan bertahun-tahun, namun kondisi PRT di Indonesia masih jauh panggang daripada api. Padahal dunia saat ini sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya kerja-kerja ini dilakukan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja. Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi belum diapresiasi selayaknya.

“Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja kami sebagai PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah. Diskriminasi terhadap perempuan begitu nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT,” kata salah satu PRT, Darsiah.

Pemetaan yang dirilis JALA PRT di tahun 2024 menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami 4 kekerasan dan intimidasi kerja, yaitu pertama, bekerja dalam situasi perbudakan, kedua, hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena di eksklusif-kan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.

Dalam aksi ini, Para PRT juga mengenakan serbet sebagai simbol alat kerja PRT, salah satu PRT, Anipah mengatakan, ini untuk mengingatkan pentingnya peran para PRT dalam rumah tangga.

“Kerja-kerja PRT selama ini adalah kerja tersembunyi, sering tidak terlihat, padahal PRT adalah para pekerja yang menyiapkan makanan dan membereskan rumah selama majikan atau pemberi kerja bekerja. Kerja-kerja domestik ini selama ini banyak dipandang sebelah mata,” ucap Anipah.

Bagaimana nasib RUU PPRT di DPR setelah diperjuangkan selama 21 tahun? Di masa terakhir kepemimpinan DPR RI 2019-2024 lalu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan.

“Meminta DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT (Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya PRT (Pekerja Rumah Tangga),” kata Jumisih.

Saat ini, Koalisi Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang terdiri dari ratusan organisasi dan individu, tetap memperjuangkan agar RUU PPRT bisa carry over atau diteruskan dalam kepemimpinan DPR baru. Walau banyak perjuangan yang harus ditempuh. Karena jika tidak bisa carry over, maka RUU PPRT akan kembali ke titik nol dan perjuangan akan dilakukan lagi dari awal.

“Meminta pemerintah memberikan dukungan atas pengesahan RUU PPRT,” harapnya.

Tahun 2025 adalah tahun yang menandai perjuangan RUU PPRT yang ke-21 tahun agar disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ini bukan perjuangan yang mudah, apalagi dengan kepemimpinan DPR RI yang baru. Namun para PRT tetap optimis untuk melanjutkan perjuangan agar disahkannya RUU menjadi UU.

Perjuangan yang dilakukan saat ini antara lain, melakukan sosialisasi terhadap anggota-anggota DPR RI yang baru, sambil terus melakukan lobi partai-partai agar partai yang dahulu sudah mendukung RUU PPRT, juga melakukan dukungan dan mempengaruhi partai lainnya.

“Mengajak masyarakat secara meluas untuk mendukung pengesahan RUU PPRT,” tutup Jumisih berseru.

Aksi ini menandai tentang pentingnya dukungan bagi para PRT dan pentingnya memperingatinya di Hari PRT Nasional 15 Februari sebagai tanda perjuangan para PRT yang tak lekang oleh waktu. (*)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search