ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sahnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi para korban. Sebab setiap orang berpotensi menjadi korban, dan angka kekerasan terhadap perempuan kian bertambah setiap tahunnya.
Semua tahu, tak seorang pun terima dilecehkan atau sejenisnya. Di sisi lain, setiap orang pula berpotensi mejadi pelaku, bahkan bisa jadi orang terdekat.
Terkadang stigma masyarakat turut melanggengkan aksi kekerasan terhadap perempuan. Sehingga korban justru memilih menutup-nutupi supaya tidak dilabeli nakal, dan memilih menanggung penderitaan itu sendirian.
Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) Mutiara Damara mengatakan di dalam UU TPKS terkandung penjelasan lengkap, mulai dari bentuk hingga cara pelaporan dan perlingungan, dan seterusnya.
Menurutnya, langkah menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum, bisa dimulai dengan membuat laporan ke kantor polisi.
“Buat laporan sederhana,” ujar Mutiara Damara kepada Adakah.id
Bisa juga mencari pendamping lebih dahulu. Bila korban bukan dari lingkup universitas (kampus) maka bisa memulainya dengan mengadu ke lembaga atau komunitas yang memiliki fokus isu perempuan.
“Pun nggak jadi masalah kalau ingin melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” kata Mute sapaan akrbanya.
Mute menekankan pentingnya korban dan siapa saja untuk mengerti landasan hukumnya yakni UU TPKS. Walau memang penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual tak semuda membalik telapak tangan.
“Memang gak segampang itu, jujur kalau dari aku pribadi telah beberapa kali menangani kasus memang kendalanya di kepolisian,” terang Mute.
“Karena dari sudut pandang mereka (polisi) yang biasanya masih banyak bias terhadap kasus-kasus yang terjadi sehingga agak sulit bagi kita menjelaskan,” sambungnya.
Setali tiga uang, baik korban atau yang menyaksikan tindak pelecehan dan kekerasan seksual (TPKS) bisa melaporkan. Hal itu tertera pada Bab IV UU TPKS, bagian kelima tentang Pelaporan.
Bunyi pada pasal 39, Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan atau menyaksikan peristiwa yang merupakan TPKS melaporkan kepada UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan atau kepolisian di tempat korban maupun di tempat kejadian. Dan seterusnya.
Sedangkan soal pembuktian, pada Bab III pasal 2 ayat 2, keterangan saksi dan atau korban termasuk salah satu alat bukti yang sah secara hukum. Dan seterusnya.
Angka Kekerasan Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mencatat 2016-2022 angka kekerasan perempuan terus bertambah.
Pada 2016 sebanyak 7475 orang, sedangkan 2022 sudah mencapai 25.050 orang perempuan mengalami kasus kekerasan. Angka ini juga meningkat dari tahun 2021 sebanyak 21.753 orang.
Rerata perempuan jadi korban 30.3 persen berusia 25-44 tahun, ada 30 persen berusia 13-17 tahun.
Kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga sebanyak 58.1 persen. Dan 24.9 persen terjadi di tempat lainnya, seperti di Sekolah, Kampus, Kantor, dan sebagainya.
Stigma melekat, tata busana sering dianggap jadi pemicu. Namun survey Koalisi Ruang Publik Aman pada 2018 menunjukkan rata-rata korban berbusana sopan.
Dari 62.224 responden, korban kekerasa seksual yakni 18% mengenakan rok dan celana panjang, 17% hijab, 16% baju berlengan panjang, 14% seragam sekolah, dan 14% baju longgar.
(HI)
