ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menjadi sasaran isu dugaan suap senilai Rp 36 miliar yang ramai beredar di media sosial. Isu tersebut bahkan disebut-sebut telah masuk tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada kepastian resmi dari aparat penegak hukum di daerah.
Awak media mengkonfirmasi informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026). Hasil konfirmasi justru menunjukkan belum adanya kepastian terkait penanganan perkara dugaan suap tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar enggan memberikan keterangan langsung dan menyerahkan penjelasan kepada Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan internal terkait kebenaran isu tersebut.
“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” ujar Toni di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik, mengingat isu dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah itu dikabarkan ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Meski belum dapat memastikan status penanganan perkara, Toni membenarkan bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi Tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.
“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya masih akan melakukan penelusuran sebelum memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada media.
“Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
Dilaporkan LSM Kosmak
Diketahui, dugaan kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Dalam laporannya, Kosmak diduga membeberkan informasi terkait hasil penggeledahan yang menyita ponsel milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti sumber bocoran data tersebut dan bagaimana Kosmak memperoleh informasi dimaksud. Publik juga mempertanyakan apakah terdapat oknum yang sengaja membocorkan data atau isu tersebut sengaja digulirkan untuk memantik reaksi masyarakat.
Kosmak sendiri diketahui sebelumnya pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025, terkait sejumlah perkara, antara lain kasus Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KSOP Klaim Sistem Digital Tutup Celah Suap
Di sisi lain, KSOP Kelas I Samarinda menegaskan seluruh pelayanan kepelabuhanan saat ini telah berbasis sistem elektronik melalui Inaportnet, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh proses pelayanan kapal, mulai dari pemberitahuan kedatangan, clearance in, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), hingga clearance out, wajib dilakukan secara elektronik, transparan, dan terintegrasi.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menegaskan sistem digital telah menutup celah praktik pungutan liar maupun suap.
“Pelayanan kami sudah melalui sistem Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal maupun dokumen muatan,” ujar Capt. Yudi.
Senada, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, memastikan seluruh pelayanan hanya dapat diproses melalui sistem.
“Jika tidak memiliki sistem Inaportnet, maka secara otomatis permohonan pelayanan tertolak. Kapal tanpa izin tidak bisa diproses,” tegasnya.
Dengan regulasi yang ketat dan sistem elektronik tersebut, KSOP Samarinda menilai proses pelayanan telah dirancang agar lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. (*)
