Kunjungan Menko Polhukam ke Kejagung RI, Bahas Dua Pasal UU Tindak Pidana Korupsi dan Hasil Penyidikan Salah Satu BUMN

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Hari Senin (15/3/ 2021) Jaksa Agung RI, Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD antara lain, Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, Budi Kuncoro, dan Bapak Rizal Mustary.

Jaksa Agung RI Burhanuddin, mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja dan juga menyampaikan penjelasan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta penjelasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Menko Pulhukam,” ucapnya, Senin (15/3/2021) melalui keterangan persnya.

Kunjungan kerja Menko Polhukam, Mahfud MD di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan, maksud dan tujuan utama kunjungan kerja adalah penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

“Karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi,” ujar Mahfud MD, Senin (15/3/2021).

Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.

Karenanya itu, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.

Hal selanjutnya yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada PT A yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan.

Lanjut kata Mahfud lagi, memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar hukum pidana, dalam artian secara perdata, tetapi setelah didiskusikan perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga masalah korupsi pada PT A tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung.

Adapun kalau ada persoalan perdata terdapat di luar perkara korupsi, maka nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, tetapi pada intinya kasus korupsi pada PT A tetap akan berjalan sebagai Tindak Pidana Korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar kembali. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+