ADAKAH.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari Rabu (22/1/2025) memutus bebas Septia Dwi Pertiwi.
Rasa syukur dan sukacita seketika pecah setelah palu Ketua Majelis Hakim diketuk di ruang Ali Said, lantai 3.
“Terdakwa Septia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama primer – subsider dan dakwaan alternatif kedua Jaksa penuntut umum,” ucap Hakim ketua, Saptono membacakan amar putusan bersama dua Hakim Anggota. Zulkifli dan Heneng.
Dengan begitu Majelis Hakim membebaskan Septia dari seluruh dakwaan JPU, memulihkan hak dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Septia berharap, tidak ada lagi upaya pengusaha membungkam suara kaum buruh yang kritis.
“Dengan putusan bebas kepada saya. Harapannya penegak hukum lebih teliti lagi memeriksa kasus, dan pengusaha berpikir ulang untuk melakukan kriminalisasi kepada buruh,” ujar Septia kepada awak media.
Mengenakan Hijab berwarna hitam dan kemeja warna putih, air mata Septia menetes di ruang pengadilan, diikuti sukacita massa pendukungnya dari kalangan aktivis lintas organisasi. Suara “Bebaskan Septia.!! Sekarang Juga..!! Menggema seisi gedung PN Jakpus Rabu siang itu.
Kasus Septia menyedot perhatian dari kalangan Serikat Buruh, LSM dan NGO baik di dalam negeri maupun luar.
Hal itu lantaran Septia menyampaikan unek-uneknya terkait ketidakadilan di perusahaan Hive Five, tempat Septia pernah bekerja sebagai Marketing. Tidak terima perusahaannya disebut – sebut dicuitan aplikasi medsos Twitter (X) @Septiadp, perempuan muda itu dipolisikan mantan bosnya sendiri, John LBF.
Proses hukum kasus Septia tersebut bergulir hingga 2 tahun. Kalangan gerakan sipil turut memberikan solidaritas kepada Septia. Salah satunya datang dari Serikat Buruh, yakni Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) KPBI.

Ketua Umum FSBPI, Sri Rahmawati mengatakan tidak seharusnya Septia terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana pencemaran nama baik, lewat UU ITE sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Kawan Septia ini menyampaikan pengalamannya selama bekerja di perusahaan terkait sistem kerja yang buruk dijalankan manajemen perusahaan. Dan fakta – fakta itu dipersidangan sudah terungkap dipersidangan dan diakui John LBF sebagai saksi,” tegas Rahma sapaannya.
Kehadiran lintas organisasi Serikat Buruh pada persidangan putusan Septia adalah bukti nyata solidaritas kelas pekerja yang dibungkam hak suaranya. Pencemaran nama baik adalah dalih pengusaha jahat meng kerangkeng aspirasi buruh yang telah diatur konstitusi.
“Kami melawan segala bentuk upaya kriminalisasi pengusaha dan penguasa kepada kaum buruh. Mari bersama – sama bersatu melawan ketidakadilan di negeri ini,” tandas Rahma mengakhiri.
Usai putusan bebas ini, Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (ASTAGA) sepenuhnya memberikan dukungan untuk proses pemulihan Septia. (Joy)
