ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jika setahun dan dua tahun lalu Tunjangan Hari Raya (THR) yang pekerja dapatkan hanya sebagian, bahkan tidak kebagian. Maka tahun 2022 ini, seiring pandemi Covid-19 melandai, pengusaha wajib membayar secara penuh.
Dalam memastikan hak atas THR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda membuka Posko Pengaduan THR tahun 2022 untuk para pekerja swasta. Bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Disnaker kota Samarinda, Wahyono Ali melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Nur Lahamudin mengatakan Posko akan menjadi tempat mengadu, apabila perusahaan tidak memberikan THR.
“Tim di Posko Pengaduan THR tugas pokoknya melakukan monitoring terhadap kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya,” kata Nur kepada awak media. Rabu (13/4/22).
Memang, sejak COVID-19 membadai, terutama pada tahun 2020 banyak pengusaha yang tidak sanggup membayar THR. Tahun berikutnya pun demikian, walau perusahaan yang tak sanggup membayar THR berkurang.
Nur optimis, tahun ini semestinya perusahaan sudah sanggup membayar THR secara penuh, pasalnya para majikan sudah beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Setali tiga uang, memastikannya, Nur menegaskan pihaknya akan menyebarkan formulir kepada majamen perusahaan meminta pernyataan kesanggupan membayarkan THR.
“Membayar THR itu kewajiban, jadi di formulir, pengusaha harus menyatakan sanggup membayarnya,” terangnya.
Informasinya, Posko Pengaduan THR untuk pekerja akan membuka palayanannya dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022.
Perlu disimak, pengusaha akan mendapat sanksi bila tidak menjalankan kewajiban, membayar THR penuh kepada pekerja. Hal itu tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berbunyi:
Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (Sam)
