ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu penolakan dari kalangan buruh. Kebijakan yang didasarkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan itu dinilai tidak berpihak pada kepentingan pekerja dan berpotensi menurunkan standar kesejahteraan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, puluhan ribu buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten direncanakan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025).
“Kami dapat informasi, hari Jumat nanti akan ada aksi demo buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat di depan Istana Negara, terkait penolakan UMP 2026 yang dasarnya dari peraturan pemerintah terkait pengupahan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya di Jakarta, aksi penolakan juga akan dilakukan secara serentak di sejumlah kota industri di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa kota yang menjadi titik aksi antara lain Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar, serta sejumlah kawasan industri di Pulau Sumatra.
“Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan harapan buruh,” tegasnya.
KSPI menyampaikan sedikitnya tiga alasan utama penolakan terhadap kebijakan tersebut. Pertama, RPP Pengupahan disusun tanpa melalui pembahasan yang memadai bersama serikat pekerja. Kedua, aturan itu dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Ketiga, mekanisme penentuan kenaikan upah minimum dianggap tidak sepenuhnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait penggunaan indeks tertentu.
“Kami juga menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4 sampai 6 persen, jika menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menyampaikan tanggapan resmi terkait rencana aksi buruh maupun finalisasi RPP Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2026. (*)
