ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aliansi Front Marhaenis Samarinda merespon kebijakan wali kota Samarinda terkait penutupan sementara tepian mahakam untuk pedagang kaki lima (pkl).
Unsur itu terdiri dari DPC GMNI Samarinda, GPM Samarinda, PA GMNI Samarinda, DPD GMNI Kaltim, PA GMNI Kaltim.
Penertiban kawasan tepian terkait kerumunan untuk menghindari bahaya Covid-19 yang melalui surat Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Samarinda, Instruksi Ketua Satgas Kota Samarinda Nomor : 360/1880/300.07 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Samarinda.
Dibagian Ketiga yang berisi tentang bersama TNI-POLRI melakukan kembali pembukaan tempat kegiatan atau aktivitas masyarakat dimaksud diatas setelah mendapatkan persetujuan Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda dengan pertimbangan bahwa pemilik, pengelola kegiatan, aktivitas masyarakat tersebut telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan.
“Hal tersebut mestinya punya pertimbangan penting sebab satu sisi perlu pertimbangkan terkait nasib 130 PKL (Pedagang Kaki Lima) terkait ekonomi atau biaya kehidupan sehari – hari,” ujar Ketua DPC GMNI Samarinda, Ricardo, Kamis (3/6/2021).
Lanjut dia, apabila Pedagang bersedia mematuhi dan memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah untuk mengurangi luasan jualan, menjaga RTH (Ruang Terbuka Hijau) , tidak berjualan di atas taman (Rumput), menjaga protokol kesehatan (Prokes), menjaga kebersihan,menjaga kebersihan, membatasi waktu berjualan, dan lain-lain sebaiknya beri kesempatan untuk berjualan sembari di evaluasi pelaksanaannya.
“Kebijakan wali kota Samarinda mestinya tidak boleh memberikan dampak buruk bagi pedagang kaki lima yang berjualan di tepian, karena dengan digantung kan bahkan ditutupi tanpa pertimbangkan berbagai dampak. Sama saja turut ironi mematikan nasib pedagang yang semakin terpuruk akibat pandemi,” imbuhnya.
Kalau pun dibuka nantinya pemkot Samarinda harus menyediakan fasilitas lahan kantong parkir yang baik dan tertata rapi.
Padahal visi Andi Harun selaku Walikota Samarinda ialah Samarinda Kota Peradaban, seharusnya pemkot Samarinda punya strategi yang baik terkait penataan ruang tata Kota Samarinda.
“Kota peradaban, mestinya nasib rakyat kecil diperhatikan termasuk nasib PKL, kenapa hanya di kawasan tepian saja yang ditertibkan, padahal beberapa titik-titik kumpul lainya masih pun dibuka,” ungkapnya lagi.
Dirinya menegaskan kepada wali kota Samarinda jika tidak segera bertanggung jawab terhadap nasib PKL yang berjualan, maka bersama rekan-rekannya akan melakukan aksi untuk menuntut hak bagi rakyat.
“Jika dibiarkan tanpa kembali ditinjau kebijakan yang prematur tersebut, makan kita akan melakukan aksi untuk menuntut hak PKL yang dirampas, sebab yang dirasakan oleh PKL pastinya sangat menderita sebab dari berdagang situlah mereka mendapatkan mata pencaharian sehari-harinya, harus tunaikan janji saat kampanye pemilu lalu,” pungkas Richardo lagi. (*)
