ADAKAH.ID, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian material bangunan milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Puluhan lembar atap seng jenis spandek yang terpasang di bangunan bekas kandang ayam raib, dengan pelaku diduga orang dalam yang pernah beraktivitas di lokasi tersebut.
Pelaku Beraksi November 2025
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan material bangunan pada akhir November 2025. Dari hasil pendataan, sekitar 80 lembar atap seng spandek dilaporkan hilang dari bangunan bekas kandang ayam yang berada di area lahan perusahaan. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp9,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Polisi memperoleh keterangan mengenai dua orang pria yang terlihat mengangkut gulungan atap seng menggunakan sepeda motor. Informasi tersebut mengarah pada pelaku yang diketahui pernah beraktivitas di area lahan perusahaan.
Polisi Kantongi Dua Nama Tersangka, Satu Masih DPO
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada seorang pria berinisial MA (27). Dari pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan pencurian material bangunan tersebut bersama rekannya berinisial L. Saat ini, L telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Palaran.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi telah mengamankan MA beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.
“Satu tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan. Satu pelaku lainnya masih kami kejar dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Iswanto, dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Pelaku Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang berbagai bentuk pencurian dengan pemberatan yang dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), meliputi pencurian benda suci, benda purbakala, ternak, pencurian saat bencana alam/keadaan darurat, pencurian di tempat tertutup dengan cara merusak, serta pencurian bersama-sama.
“Pengungkapan ini sebagai upaya menjaga keamanan aset perusahaan dan aktivitas usaha di wilayah Kecamatan Palaran,” tegasnya.
