Polisi Amankan Senpi Rakitan dari Mobil di Terminal Lempake Samarinda

Polisi mengamankan senpi rakitan dari mobil yang dicegat di Terminal Lempake Samarinda, Kamis siang. (ist)
Caption: Polisi mengamankan senpi rakitan dari mobil yang dicegat di Terminal Lempake Samarinda, Kamis siang. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (8/1/2026) lalu.

Detik-detik Polisi Temukan Senjata di Mobil Sigra

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan perlintasan.

Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan dan para penumpang tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang.

5 Orang diperiksa ke Polresta Samarinda

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, senjata api rakitan tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Polisi kemudian mengamankan K bersama empat orang lainnya ke Markas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menyebut kepemilikan senjata api ilegal sebagai ancaman serius terhadap keamanan publik. Ia menegaskan, temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lain jika tidak segera ditindak.

“Awalnya penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya sehingga langsung kami amankan,” kata AKP Agus Setyawan, pada keterangan resmi yang diterima media ini.

Terancam Pidana Berat

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra. K dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana berat.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+