ADAKAH.ID, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penegasan batas wilayah delineasi IKN. Penandatanganan berlangsung di Multifunction Hall, Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, Bupati PPU Mudyat Noor, dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah merupakan langkah penting dalam proses pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
“Penataan administrasi wilayah merupakan hal penting yang perlu dipersiapkan, termasuk di dalamnya penegasan batas antara IKN dengan Kabupaten PPU, Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pelayanan publik dan kewenangan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim teknis yang telah bekerja keras memetakan batas dengan cermat.
“Ini bukan pekerjaan mudah karena kita harus menyatukan berbagai kepentingan dan persepsi. Namun akhirnya kita bisa menyepakati bersama,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan transisi pemerintahan IKN berjalan tertib, terukur, dan sesuai regulasi. (Adv)
