ADAKAH.ID, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan memanggil salah satu anggotanya, AG, pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah pernyataan AG di media sosial yang dinilai berpotensi melanggar etika sebagai legislator.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa BK telah menerima lebih dari satu laporan terkait sikap dan ucapan AG yang dianggap tidak mencerminkan etika wakil rakyat.
“Rencananya akan ada sesi klarifikasi, di mana kami akan menyampaikan beberapa pertanyaan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Subandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 13 Oktober 2025.
Subandi menjelaskan, secara normatif AG dinilai tidak melanggar etika. Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat sejumlah pernyataan AG yang dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi memicu reaksi negatif dari publik.
“Jangan sampai pernyataan AG malah memancing emosi pihak lain,” tegasnya.
BK DPRD Kaltim, kata Subandi, akan membahas pemanggilan ini secara internal sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik, terutama bagi pejabat publik yang aktif di ruang digital.
“AG memiliki banyak pengikut di media sosial. Justru itu bisa menjadi sarana yang baik untuk menyampaikan edukasi, bukan sebaliknya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, AG menjadi sorotan publik usai terlibat dalam unggahan dan komentar keras di media sosial terkait dugaan kasus penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak eksternal.
Konten tersebut kemudian menuai kontroversi dan mendorong BK untuk menindaklanjuti melalui proses klarifikasi. (*)