Pengelola Mahakam Lampion Garden Minta Maaf ke Pemerintah Kota Samarinda

Instagram, SAMARINDA – Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Samarinda terkait Mahakam Lampion Garden (MLG) menyimpulkan pihak PT Samaco telah lakukan dua pelanggaran.

Hal tersebut dinyatakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam rapat koordinasi bersama dengan jajarannya.

“Kita memeriksa kembali, pelanggaran dan wanprestasi yang dilakukan pengelola MLG, jadi ada dua,” ucapnya tegas saat ditemui di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/22)

Pertama, katanya melanjutkan, PT Samaco telah menunggak retribusi kepada Pemkot Samarinda sejak 2017. Di mana di dalam kesepakatan, PT Samaco wajib membayar retribusi sebesar Rp Rp 237.069.309,- per tahun.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, PT Samaco tidak membayar retribusi di 2017. Berlanjut ke 2018, PT Samaco hanya membayar Rp 50 juta.

Namun demikian, PT Samaco membayar kembali di 2019 sebanyak Rp 300 juta. Pada saat pandemi COVID-19 masuk di Tahun 2020, MLG dan Marimar ditutup. Sehingga itu tidak dihitung. Namun di 2021, ketika perekonomian mulai membaik, PT Samaco hanya membayar Rp 75 juta saja.

Selain dari tunggakan yang tak dilunasi, menurut Andi juga kontrak kerjasama ini perlu diubah. Karena ini bentuk kerjasamanya berskema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Orang Nomor satu di Samarinda itu menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, kerjasama PT Samaco dan Pemkot Samarinda adalah kerjasama pemanfaatan aset.

“yang lebih prinsipil kerjasama ini adalah harusnya mengacu pada pasal 27 peraturan pemerintah tahun 2014 yakni jen tois kerjasamanya adalah pemanfaatan aset.”

Dan lagi, sebab itu Tanah punya pemerintah, bangunan punya pemerintah, yang dibangun kurang lebih bernilai Rp 6,5 miliar.

Pelanggara kedua, wisata kuliner Marimar yang bersebelahan dengan MLG ternyata tidak masuk dalam kontrak kerjasama Pemkot Samarinda dan PT Samaco.

Sebelumnya ada kabar bahwa Marimar akan ditutup. AH sapaan Wali Kota membantah kabar tersebut. Aktivitas UMKM yang berjualan di Marimar masih berlangsung seperti biasa. Ia menegaskan, yang diberi sanksi hanyalah PT Samaco, bukan UMKM.

“Kami akan tetap lanjut, entah dengan nama yang sama ataupun nama yang beda. UMKM tetap berjualan seperti biasa.” tagasnya.

“Kita bernegara jadi harus disiplin dalam hal peraturan. Kita berpihak kepada UMKM tapi kita harus tetap mengedukasi untuk disiplin berusaha,” sambungnya.

Atas hal tersebut Pemkot Samarinda berencana memanggil direksi PT Samaco untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Secara terpisah, Direktur PT Samaco Priyanto mengatakan, pihaknya optimis akan melunasi tunggakan tersebut di mana dijatuhi tempo hingga Maret 2022.

“Disepakati dan dikasih waktu sampai akhir Maret, kami menyanggupi. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan itu dengan baik. Saya kira itu sudah pas saja,” katanya.

Terkait Marimar pun, ia mengakui,telah melapor kepada Wali Kota Samarinda dan masih berada di koridor aturan.

“Dalam hal ini, saya minta maaf ke Pak Walikota. Mungkin merasa kami tidak mengkomunikasikan seperti itu. Jadi pada prinsipnya, kami belum menjelaskan ke Pak Wali. Jadi strategi bisnis supaya fresh saja,” jawabnya.

Dari penyampaian itu, sekaligus menyatakan pihaknya siap hadiri panggilan dari Wali Kota Samarinda. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+