ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 di Samarinda. Kegiatan ini membahas pentingnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, di mana regulasi tersebut dianggap vital untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Sosper terkait pencegahan narkotika ini berlangsung di Jalan Juanda 6, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Beragam usia dan kalangan terlibat di dalam sosper ini. Selain itu dua narasumber turut membantu memberikan pemahaman, di antaranya Andi Mappanganro seorang praktisi hukum, dan Muhammad Sultan seroang praktisi kesehatan masyarakat.
Afif, sapaannya, menekankan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosper ini bukan hanya untuk mendapatkan informasi terkait regulasi tersebut, tetapi juga untuk memberikan kritik dan masukan.
“Sosialisasi perda ini memberi ruang bagi warga untuk menilai apakah aturan ini sudah tepat bagi Kalimantan Timur. Apakah perda ini cocok dan layak diterapkan secara permanen di wilayah ini,” ujarnya di hadapan ratusan peserta yang hadir, Sabtu (9/11/2024).
Afif lebih lanjut menjelaskan, perbedaan penerapan perda antara kota dan provinsi adalah penting. Misalnya, aturan yang dibuat di tingkat kota, seperti di Samarinda, hanya berlaku dalam batas kota tersebut. Namun, ketika perda disetujui di tingkat provinsi, maka cakupannya meluas hingga seluruh Kalimantan Timur.
“Kalau kami di DPRD Kaltim mengesahkan suatu perda, maka perda itu berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, dari Samarinda hingga Berau,” ujar Andi.
Ia juga mendorong peserta untuk memahami aspek hukum dalam perda ini. Menurut Andi, pemahaman tentang hukum perlu dimiliki oleh seluruh masyarakat, terlepas dari latar belakang mereka.
“Sebagai negara hukum, kita semua harus sadar akan aturan yang melindungi hak-hak kita,” tambahnya.
Afif berharap sosialisasi perda ini mendorong masyarakat untuk lebih proaktif memahami undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.
“Perda ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi kita semua agar terhindar dari ancaman narkotika,” pungkasnnya.