ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah di Jawa dalam satu hari pada Senin, 19 Januari 2026.
Operasi ini menjadi sorotan publik karena menandai gebrakan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi tingkat daerah pada awal tahun ini.
Kedua kepala daerah yang terjaring OTT tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. OTT dilakukan secara terpisah di wilayah masing-masing: pertama di Kota Madiun, Jawa Timur, kemudian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, operasi di Madiun bermula dari penyelidikan dugaan korupsi terkait fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 15 orang, yang terdiri atas kepala daerah tersebut bersama sejumlah pihak lain. Dari jumlah itu, 9 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Wali Kota Maidi.
Sementara itu, OTT di Pati menjaring Bupati Sudewo bersama beberapa orang lainnya. Keterangan resmi dari KPK menyebutkan bahwa Sudewo diduga terlibat pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, dengan melakukan permintaan uang kepada calon perangkat desa yang hendak mengurus jabatan tersebut.
“Kami pastikan operasi tangkap tangan ini dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Penangkapan kedua kepala daerah ini sekaligus mencatat rekor baru bagi KPK, karena OTT dua kepala daerah dalam satu hari belum pernah terjadi sebelumnya.
Kasus yang menjerat Maidi dan Sudewo kini masih dalam tahap pemeriksaan intensif di KPK. Penyidik akan menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, sesuai prosedur KUHAP.
Penangkapan ini memicu reaksi dari kalangan politik dan pengamat. Beberapa pihak menilai tindakan KPK menunjukkan komitmen kuat lembaga antikorupsi dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Namun, ada juga yang menilai peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk perilaku koruptif.
Dengan operasi-operasi seperti ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pada 2026, terutama di lingkungan pemerintahan daerah.
