ADAKAH.ID, TENGGARONG – Kesejahteraan buruh di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dipacu ke titik didih.
Dalam sebuah Dialog Publik Perburuhan yang berlangsung hangat, Minggu (26/4/2026) persoalan implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Penunjang Migas menjadi menu utama dialog.
Dialog dipandu moderator Veronica Febiola, diskusi ini mempertemukan regulator, legislator, hingga pejuang akar rumput untuk menjawab satu pertanyaan besar: Sudahkah buruh Kukar menikmati hasil dari kekayaan buminya sendiri?
Sektor penunjang migas di Kukar selama ini menjadi penopang pendapatan ekonomi, namun urusan upah rupanya masih menyisakan lubang besar. Andityo Kristianto dari FSPMI yang duduk di Dewan Pengupahan Kukar, tanpa basa-basi menyebut menyamakan risiko kerja buruh migas dengan standar UMK biasa adalah ketidakadilan nyata.
“Kerja di migas itu risikonya nyawa, kompleksitasnya tinggi. Kami di Dewan Pengupahan mendorong agar UMSK Penunjang Migas bukan sekadar wacana. Harus ada pembeda yang jelas,” tegas Andityo.
Senada, Mustain dari SP Kahutindo Kukar menyoroti pentingnya pengawasan. Ia mewanti-wanti agar angka UMK yang sudah ditetapkan pemerintah jangan sampai hanya jadi “hiasan” di atas kertas sementara praktik di lapangan masih banyak yang “kucing-kucingan”.
Menanggapi tekanan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu mencoba mendinginkan suasana. Mewakili Pemkab Kukar, Sunggono menegaskan pemerintah tidak menutup mata. Namun, ia mengingatkan setiap kebijakan pengupahan harus melewati kalkulasi matang agar iklim investasi tetap terjaga.
“Prinsipnya, pemerintah ingin buruh sejahtera tapi dunia usaha juga harus tetap sehat,” kata Sunggono.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyebut legislatif ikut mengawal
UMK dan UMSK 2026 di Kukar.
Kami DPRD Kukar akan mengawal ini. Perda yang memprioritaskan tenaga kerja lokal juga sudah di Kukar untuk melindungi kawan-kawan buruh, terutama di sektor strategis,” cetus Desman.
Dialog publik ini memberikan sinyal kuat bahwa isu perburuhan di Kukar tahun 2026 tidak lagi sekadar soal angka, tapi soal keadilan. Dengan status Kukar sebagai mitra strategis IKN, tuntutan upah yang layak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Akankah penerapan UMK dan UMSK Penunjang Migas segera menemui titik terang, atau hanya sebatas diatas kertas kebijakan pemerintah. (*)
