ADAKAH.ID, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) sampaikan temuan menyoal Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim yang diterima Pemkot Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim, yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim, Rabu (25/5/22).
Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI- Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan terdapat temuan pihaknya atas bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim tahun 2021 untuk Kota Balikpapan.
“Karena tidak dibayarkan, tetap menjadi temuan BPK. Tapi bukan pengecualian. Permasalahan tetap ada.” ungkap Dadek kepada awak media.
Setali tiga uang, Dadek menuturkan BPK Perwakilan Kaltim telah melakukan uji petik lapangan. Dikatakannya, tidak ada pekerjaan yang masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim yang dibayar melalui ABPD Kota Balikpapan.
“Enggak ada yang pakai APBD Balikpapan. Kita (BPK) tidak menemukan itu. Mereka (Pemkot Balikpapan,Red) masih berdasarkan bankeu saja,” bebernya.
Saat dikonfirmasi terkait temuan, Dadek tidak menjelaskan secara spesifik detail proyek mana saja yang terlibat.
Namun demikian, Dadek menyebut jika temuan yang dimaksud, masih pada kisaran kelebihan bayar-kekurangan volume.
“Termasuk kualitas pekerjaan,” sebutnya.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengonfirmasi bahwa Pemkot Balikpapan tidak mungkin berani mengambil risiko untuk membayarkan pekerjaan yang sejatinya masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim 2021.
Menurut orang nomor satu di Balikpapan itu, itu tidak ditransfer, lantaran tidak memenuhi administrasi yang berlaku.
“Enggak ada, APBD Balikpapan enggak boleh. Kita (Pemkot Balikpapan) tidak ada membayar,” tegas Rahmad sapaanya.
Terkait temuan BPK Kaltim terhadap bankeu Pemprov Kaltim, lanjut Rahmad, akibat miss komunikasi pihaknya dengan pemprov.
“Mungkin ada kesalahan administrasi saja. Miss Komunikasi antara kami dan Pemprov Kaltim,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Sa’duddin, Kepala BPKAD Kaltim, menyebut, Rp45 miliar jatah bankeu Balikpapan, tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar,” kata Sa’duddin, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Pemkot Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan. Sebabnya melalui surat tersebur, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Setelah itu, diproseslah oleh kabupaten/kota. Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi,” papar Sa’duddin.
Sebagian besar usulan proyek yang ada di dalam dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan. Artinya, 35 persen sisanya dari usulan paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020.
“Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar,” ujar Sa’duddin.
“Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi,” sambungnya.
