1,7 Kilogram Sabu dari Tiga Tersangka Dimusnahkan Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli merilis tiga orang tersangka pengedaran narkoba jenis Sabu. (Ist)
Caption: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli merilis tiga orang tersangka pengedaran narkoba jenis Sabu. (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan 18 paket sabu-sabu berat total 1.777,52 gram, pada Selasa (28/05/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa pemusnahan ini dari hasil penangkapan MR alias JB, serta ST dan SP.

MR alias JB tertangkap bersama empat lainnya dalam sebuah pesta narkoba di Jalan Pangeran Hidayatullah. Sementara ST dan SP ditangkap saat menunggu transaksi di Jalan Sultan Sulaiman, Kota Samarinda.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1.464 gram dalam 15 paket dan 313,52 gram dalam 3 paket. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di kota ini,” tegas Ary Fadli.

MR alias JB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sedangkan ST dan SP menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1.

Kepolisian berharap tindakan ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. “Kami akan terus berjuang untuk Samarinda yang bebas dari narkoba,” tutup Ary Fadli. (HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+