ADAKAH.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda gelar operasi cipta kondisi di sejumlah hotel dan guest house serta toko kelontong di kawasan kelurahan Sungai Pinang, kota Tepian, Rabu (20/4/22) malam.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil meringkus 8 pasangan tanpa status pernikahan dan 3 orang tanpa identitas.
Plh Kasi PPNS Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar perda maupun perwali, khususnya pada momen bulan Ramadan.
“Dari dua guest house dan satu hotel melati, kita amankan 8 pasangan yang tidak bisa menujukkan surat pernikahan yang sah,” ungkap Maradonna Abdullah.
Ditanyakan apakah pasangan tersebut terkait kegiatan prostitusi online, Maradona menerangkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Pihak penyidik kami masih menindaklanjuti apakah terkait dengan prostitusi,” terangnya.

Tak hanya merazia penginapan, Satpol PP juga memergoki beberapa toko kelontong yang menjual minuman keras (Miras) di bulan Ramadan.
Terdapat dua toko, diantaranya di jalan Sentosa dan di jalan A.M. Sangaji, kelurahan Sungai Pinang, kota Samarinda.
“Dari situ kami amankan 134 botol miras dalam berbagai jenis,” ucap Maradona.
Dari pantauan barang bukti miras tersebut disita. Maradona menyebut pihaknya akan memanggil pemilik toko kelontong tersebut.
“Kalau dari penyidik kami membuktikan ada pelanggaran, bisa kami siddangkan dikemudian hari,” pungkasnya. (Sam)
