Lompat ke konten utama

Sengketa Lahan di Muara Jawa, Penggugat Kumpulkan Fakta SHM di Pengadilan Tenggarong

Caption: Suasana di Ruang Candra PN Tenggarong dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (16/9/2026). Yogi S(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah seluas 19.300 meter persegi di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (16/9/2026).

Perkara yang terregister dengan nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg ini memasuki agenda pembuktian saksi fakta dari pihak tergugat.

Gugatan ini dilayangkan Yuliana LO selaku Penggugat melawan PT GIE sebagai Tergugat II, serta pihak Tergugat I (SN).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim bersama satu panitera itu mendengarkan kesaksian dari dua orang warga Muara Jawa yang dihadirkan tim kuasa hukum tergugat. Dalam kesaksiannya, kedua saksi mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1996 dan mengklaim tidak mengenal sosok Yuliana LO sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Penasehat Hukum (PH) Penggugat, Faisal, S.H,.M.H menanggapi keterangan para saksi tersebut. Menurutnya, legalitas hak atas tanah kliennya memiliki pijakan hukum yang sangat kuat dan jauh lebih tua dibanding klaim pelepasan hak yang dijadikan dasar dari pihak tergugat.

“Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami resmi terbit sejak tahun 2001. Sementara pihak saksi baru mengklaim melakukan pelepasan hak guna lahan pertanian kelompok tani ke PT GIE pada tahun 2009 yang disaksikan pihak kecamatan,” ujar Faisal usai persidangan.

Ia menegaskan, dokumen pelepasan hak garapan tahun 2009 tidak serta-merta bisa membatalkan legalitas sertipikat hak milik sah yang telah diterbitkan negara delapan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GIE, Irene Manihuruk memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai jalannya persidangan dan materi kesaksian yang dihadirkan.

“Saya belum bisa kasih komentar,” kata Irene singkat sembari berlalu dari area Pengadilan Negeri Tenggarong.

Berdasarkan berkas gugatan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Penggugat mencantumkan sejumlah poin krusial baik dalam tuntutan provisi maupun pokok perkara.

Dalam petitum provisi, Penggugat memohon majelis hakim untuk memerintahkan PT GIE menghentikan seketika seluruh bentuk aktivitas di atas lahan objek sengketa SHM No. 97/Teluk Dalam seluas 19.300 meter persegi tersebut. Aktivitas yang dimohonkan untuk dihentikan mencakup kegiatan eksplorasi, penambangan, penggalian, pengangkutan batu bara, hingga penempatan alat-alat berat di lokasi.

Sementara dalam pokok perkara, Yuliana LO menuntut agar majelis hakim menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan yang menjadi dasar klaim Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Perjanjian Kerjasama Nomor: 012/GIE-PK/II/2012 antara Tergugat I dan PT GIE dimohonkan untuk dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga menuntut ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan PT GIE dengan total mencapai Rp75,3 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp70.305.407.820 dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000.

Tak hanya itu, Penggugat meminta hakim menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika para tergugat terlambat mengosongkan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta memohon penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa.

Proses persidangan sengketa lahan tambang ini dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan, Rabu (23/9/2026), masih dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat. (J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+