ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemberitaan sepihak yang menyudutkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali mencuat di ruang publik. Kali ini, isu tersebut berasal dari sebuah media online berbasis di Bali yang dinilai memuat informasi tidak terverifikasi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam pemberitaan yang dimuat di situs lacakkasus.com pada 29 Januari 2025 dan kembali tayang 4 Februari 2026, KSOP Kelas I Samarinda dituding terlibat praktik yang tidak disertai bukti kuat. Narasi yang disajikan bahkan menyebut dugaan persekongkolan dan pelanggaran administratif, tanpa ada konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
Tak hanya itu, media tersebut juga menampilkan foto yang dinilai tendensius, di antaranya gambar seorang pengusaha mengenakan kemeja putih sambil memegang dan menggigit uang, serta foto Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, yang sedang memegang dokumen dengan latar belakang kapal tongkang bermuatan batu bara.
Pemberitaan tersebut diduga bersumber dari pernyataan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diketuai seseorang berinisial SUR, dengan tuduhan bahwa aparat penegak hukum seolah menutup mata dan adanya praktik “dokumen terbang”. Tuduhan itu disampaikan tanpa disertai data atau bukti yang dapat diuji kebenarannya.
KSOP Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan
Menanggapi isu tersebut, KSOP Kelas I Samarinda menegaskan bahwa seluruh layanan kepelabuhanan telah berjalan sesuai regulasi dan berbasis sistem elektronik nasional Inaportnet.
Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa sistem digital tersebut justru dirancang untuk menutup celah penyimpangan dalam pelayanan.
“Seluruh kegiatan bongkar muat hanya dapat diproses melalui Inaportnet dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Rona.
Ia memastikan, kapal maupun terminal yang tidak memiliki izin resmi—baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP)—tidak akan dilayani oleh sistem.
“Jika terminal belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, maka sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali,” ujarnya.
Rona menambahkan, seluruh pelabuhan dan terminal yang berada dalam wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda telah memiliki izin lengkap dan terdaftar secara resmi dalam sistem nasional kepelabuhanan.
Disorot Langgar Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan yang dipublikasikan lacakkasus.com juga dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides). Dalam artikel tersebut, tidak ditemukan upaya konfirmasi kepada pejabat KSOP maupun pihak yang disebutkan secara langsung.
Padahal, media tersebut mencantumkan identitas penulis berinisial IKW dan alamat redaksi di Jalan Raya Puputan No. 88, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
KSOP Samarinda menilai, pemberitaan tanpa verifikasi dan klarifikasi semacam itu berpotensi menyesatkan publik serta merugikan institusi negara.
KSOP pun mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, dan kode etik jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (*)
