ADAKAH.ID, SAMARINDA – Berakhirnya perjanjian kerja sama antara PT WATS dan Pemerintah Kota Samarinda per 31 Agustus 2026 tidak hanya memicu polemik tata kelola aset, tetapi juga menyisakan ketidakpastian bagi para pekerja.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendesak manajemen PT WATS untuk segera membangun komunikasi terbuka dan memberikan kepastian masa depan bagi puluhan karyawannya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, usai menghadiri rapat lintas komisi yang membahas sengketa tata kelola instalasi pengolahan air Bendang di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/9/2026).
Novan menjelaskan, pasca-berakhirnya masa kontrak, seluruh operasional dan pengamanan aset negara di lokasi Bendang secara otomatis kembali di bawah kendali Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda. Pihak Perumdam lantas meminta para pekerja PT WATS untuk mengosongkan area operasional tersebut.
“Perjanjiannya kan sudah resmi berakhir per 31 Agustus. Otomatis untuk menjaga aset daerah, pekerja diminta keluar dulu dan kembali ke basecamp perusahaan. Ini bukan pengusiran, melainkan murni penegakan aturan batas waktu kerja sama,” ujar Novan.
Kendati tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di area instalasi Bendang, para pekerja dilaporkan masih menerima gaji dan hak-hak ketenagakerjaan secara utuh dari manajemen PT WATS. Namun, ketiadaan kejelasan tugas di lokasi baru memicu kecemasan mendalam di kalangan pekerja.
Novan menilai letak persoalan utama saat ini berada pada buntunya saluran komunikasi internal antara jajaran manajemen PT WATS dan para pekerjanya.
“Karyawan bingung karena biasanya tempat kerja mereka di Bendang. Di sini manajemen perusahaan kurang optimal berkomunikasi. Karyawan berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang mengenai posisi dan kelangsungan nasib pekerjaan mereka ke depan,” tegasnya.
Mengenai perselisihan substansi perjanjian kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana, Novan menegaskan Komisi IV tidak akan mencampuri ranah tersebut karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum.
Namun terkait aspek perlindungan tenaga kerja, Komisi IV memastikan akan terus mengawal agar hak-hak buruh tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.
“Jika ke depan muncul sengketa ketenagakerjaan yang tidak menemukan titik terang secara kekeluargaan, mekanismenya sudah diatur undang-undang. Pekerja bisa mengadukan secara resmi ke DPRD Samarinda maupun ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkas Novan. (Adv)
