ADAKAH.ID, SAMARINDA – Peristiwa tanah longsor yang kembali melanda sejumlah titik di Kota Samarinda, termasuk Perumahan SKM mendapat sorotan evaluasi mendasar terhadap tata kelola perkotaan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah menegaskan pentingnya pergeseran paradigma penanganan bencana dari reaktif ke sistemik berbasis mitigasi jangka panjang. Hal ini disampaikannya dalam wawancaranya (14/5/2025).
“Bencana longsor dan banjir di Samarinda bukan fenomena baru. Selama kita hanya fokus pada respons darurat tanpa perencanaan menyeluruh, siklus ini akan terus berulang,” tegas Andriansyah kepada puluhan peserta kampanye.
Andriansyah mengapresiasi langkah cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mengamankan kawasan rawan longsor, termasuk peran aktif Ketua RT setempat yang melakukan pemetaan titik rawan. Namun, ia menekankan bahwa solusi jangka panjang harus segera diwujudkan.
“Kota ini membutuhkan roadmap pengendalian bencana yang konkret. Revisi tata ruang, pembangunan kolam retensi, pelebaran saluran air, dan penguatan manajemen sampah harus jadi prioritas. Sampah yang menyumbat aliran air selama ini turut memperparah banjir dan longsor,” paparnya.
Ia menyoroti pembangunan infrastruktur di daerah perbukitan dan bantaran sungai yang kerap melanggar aturan tata ruang.
“Tanpa regulasi ketat dan pengawasan konsisten, Samarinda akan terus terjebak dalam siklus kerentanan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut keselamatan jiwa warga,” tambahnya.
Andriansyah menilai keberanian politik pemerintah dan sinergi lintas sektor, mulai dari masyarakat, swasta, hingga lembaga non profit, merupakan kunci membangun ketahanan kota. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada korban terdampak longsor dan mengajak seluruh pihak terlibat dalam upaya pencegahan.
Andriansyah mengungkapkan, Komisi III DPRD Samarinda akan mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Sistem Mitigasi Bencana berbasis ekosistem.
“Perda ini harus memuat sanksi tegas bagi pelanggar tata ruang dan alokasi anggaran khusus untuk infrastruktur hijau,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, mengaku telah menyiapkan skenario penanganan darurat untuk titik-titik rawan baru.
“Kami juga sedang mengkaji usulan revisi tata ruang dan peningkatan kapasitas drainase bersama PUPR,” katanya. (Do)
