Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,91 Miliar Di Samarinda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki aset negara melalui lelang barang rampasan negara. (Foto/Ist)
Caption: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki aset negara melalui lelang barang rampasan negara. (Foto/Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki aset negara melalui lelang barang rampasan negara. Lelang ini menawarkan berbagai macam barang, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp 4,91 miliar.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan karena barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sah untuk dilelang.

“Proses lelang ini dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menghindari adanya praktik korupsi,” tegasnya.

Lelang akan dilaksanakan secara online melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi lelang online.

Beberapa barang menarik yang ditawarkan dalam lelang ini antara lain: Sebidang tanah seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta; Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta; Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri dengan nilai limit Rp1,14 miliar; Truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.

Firmansyah berharap lelang ini dapat menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dan sekaligus membantu mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara.

“Hasil lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Lelang barang rampasan negara ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Samarinda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan mengikuti lelang secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (HI)


MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+