• Berita
  • Tim Hukum ASTAGA Sebut Terdakwa Septia Tidak Bersalah

Tim Hukum ASTAGA Sebut Terdakwa Septia Tidak Bersalah

Caption: Suasana Persidangan Septia di PN Jakpus (8/1/2025) dengan agenda tanggapan JPU atau Replik.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, JAKARTA – Raut wajah tenang menggelayuti terdakwa Septia.

Perempuan berusia 26 tahun diduga melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas I A. Sidang Replik baru saja digelar Rabu (8/1/2025) di ruang Ali Said.

Warga Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tulis tuntutan JPU di SIPP PN Jakpus dengan nomor perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst.

Mantan Staf Marketing di Perusahaan konsultan bisnis, penerbitan legalitas usaha serta perpajakan dan keuangan itu dituntut JPU 1 Tahun kurungan dengan ancaman penjara satu tahun dikurangi masa penahanan dan tetap ditahan dan pidana denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari pantauan persidangan tanggapan JPU atas pembelaan pledoi Septia, tetap pada dakwaan pertama Primair.

Sementara itu, Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim ASTAGA) mengatakan berdasarkan fakta – fakta persidangan dan diperkuat ahli, disampaikan yang dilakukan terdakwa adalah legitimat ekspresion, sesuatu yang tidak dapat dibatasi dan sesuatu yang sah untuk dilakukan.

“JPU sungguh mengabaikan fakta – fakta persidangan. Mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi yang ada disitu fakta sudah terungkap. Salah satunya John lbf menelpon Septia untuk urusan pekerjaaan dan itu dibenarkan pelapor. Itu terkonfirmasi langsung,” kata PH Septia seusai sidang.

Lanjut dia, dari obrolan grub aplikasi whats’up, PT Lima Sekawan (Hivefive) benar adanya pemecatan massa, potong gaji, dan ancaman lainnya. Ketika dikonfirmasi hal itu benar sesuai dengan nomor wa dan larangan terkonfirmasi dan terbukti sesuai faktual.

“Jadi replik JPU tidak relevan. Itu sudah tidak benar,” ungkapnya.

Dengan begitu menurut Tim Hukum ASTAGA, terdakwa Septia terbukti tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor.

“Saudari Septia hanya meretweet narasi dari akun lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya masih dalam proses hukum di PN, Tim Hukum Astaga akan mempersiapkan sidang selanjutnya yang dijadwalkan sepekan mendatang (15/1/2025) dan menganalisasi poin – poin replik dari JPU.

“Tentunya kami menguatkan argumentasi hukum yang lebih objektif dan substantif untuk menguatkan pledoy di duplik nanti,” ujarnya.

Tim Hukum ASTAGA berharap Majelis Hakim membuka mata dengan meneliti satu demi satu dokumen yang ada.

Ditemui Septia, untuk kasus yang menimpanya saat ini tidak membuatnya mundur melawan kesewenang – wenangan mantan bos nya tersebut.

“Enggak ada masalah. Sampai saat ini saya tidak pernah menyerah meraih keadilan, rakyat kecil seperti saya yang hanya buruh ini juga punya hak yang sama sebagai warga negara. Jangan sampai keadilan hanya memihak pada orang – orang yang ber-uang,” harapnya,

Kasus Septia menyita perhatian dan sorotan publik. Septia juga tidak sendiri, solidaritas antar buruh kelas pekerja turut mengalir kepadanya terbukti dengan kehadiran kalangan serikat buruh di persidangan, dan juga dari Aktivis Perempuan yang hadir sejak pagi hari. (J)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search