Maraknya Pom Mini di Samarinda, Walikota: SPBU yang Nakal Akan Kami Cabut Izin Usahanya

Caption: SPBU Kusum Bangsa - Istimewa(Adakah.id)

ADAKAH.ID SAMARINDA – Menyikapi maraknya penjualan BBM secara ilegal melalui Pom Mini, Walikota Samarinda akan menertibkan kegiaan ini dengan menerbitkan surat edaran yang akan diedarkan mulai minggu depan. Bagi SPBU ketahuan nakal akan dicabut Izin Usahanya

“Paling lambat satu minggu kedepan akan kami sampaikan terkait surat edaran penertiban POM Mini,” ucapnya saat disambangi oleh wartawan (19/04/2024).

Menurut Andi Harun sendiri, pemerintah dilema dalam menertibkan Pom Mini yang ada di Kota Tepian. Hal itu disebabkan karena pemerintah Kota Samarinda terbentur dengan regulasi yang ada.

“Kalau kita larang POM Mini ini harus ada dasar hukumnya. Tapi kalau kita biarkan, Pemerintah punya kewenang apa untuk membiarkan POM Mini ini?,” ucap Orang nomor satu di Samarinda ini.

Dengan hadirnya surat edaran ini Pemkot Samarinda bisa mengintervnesi leih jauh tekait perderan BBM agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satu intervensi yang bisa dilakukan dengan mencabut izin usaha SPBU yang kedapatan ‘nakal” dalam pendistribusian bahan bakar ini.

“Selain itu kami akan menyurati seluruh SPBU yang kita duga menjual BBM nya kepada para pengecer. Kalau SPBU nya bisa kita hentikan izin usahanya apabila terbukti melanggar aturan hukum yang menjual BBM nya kepada POM Mini. Karena Pom Mini tidak memliki izin usaha dari SKK Migas dalam penjualan BBM,” tegasnya.

Dengan begitu Andi Harun sebagai kepala daerah dimungkinkan sebagai kepala daerah untuk memberikan tindakan administratif kepada SPBU yang nakal.

Dalam jejak perjalanannya Pom Mini ini sendiri di Samarinda telah merenggut nyawa manusia (Kebakaran di Jalan HM Ardans, 16 Maret 2024). Atas dasar itu Andi Haru menutup dengan himbauan kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian dalam peredaran BBM yang tidak tepat sasaran.

“Saya menghimbau kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian “legalnya penjualan BBM secara eceran”, karena bisa mengakibatkan bahaya kemanusiaan yang merenggut nyawa. Tunggu saja surat edarannya,” pungkasnya. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+