ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengadakan rapat paripurna ke-41 di Gedung Utama B pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) Provinsi Kaltim menjadi Perda.
Ketua Pansus Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid, dalam laporannya menyatakan, bahwa pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” kata Harun.
Ia menjelaskan, bahwa Tibum dan Linmas merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim wajib dan penting menyelenggarakan Tibum dan Linmas.
“Menyelenggarakan Tibum dan Linmas berarti menciptakan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman dan nyaman, serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat,” ujarnya.
Harun berharap, dengan disahkannya Perda Tibum dan Linmas, Pemprov Kaltim dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Perda Tibum dan Linmas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tutupnya.
(adv/dprdkaltim/by)
