Punya Problem yang Sama, Banjir di Samarinda dan Samboja Disebut – sebut karena Warga Enggan Menanam Komoditas Pangan

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketidakmampuan masyarakat mengolah lahan dalam rangka menjaga keseimbangan alam menjadi indikator mudahnya warga menjual tanah kepada cukong tambang batu bara.

Akibat pengerukan emas hitam tersebut, pada gilirannya berimbas pada kritisnya daya dukung lingkungan.

Pendekatan pencapaian optimal Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekstraktif – tambang batu bara – belakangan, disebut – sebut sebagai timbulnya petaka bagi masyarakat terlebih di lingkar tambang.

Selain mayoritas masyarakat mendapat getahnya yakni, banjir akibat tidak adanya daerah resapan air hujan, serta pengupasan lahan yang masif. Perolehan pendapatan pemerintah dari Batu bara tidak sebanding dengan perbaikan akibat kerusakan yang dimunculkan.

Fasilitas umum, infrastruktur jalan, rumah penduduk, hasil pertanian menjadi rusak parah.

Menanggapi bencana banjir yang selalu berulang di Kaltim terlebih kota Samarinda dan kecamatan Samboja, Kukar baru – baru ini.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun tak henti – hentinya menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak mudah menjual lahannya untuk pertambangan.

“Dugaan banjir di Samarinda tidak lain karena tambang batu bara ilegal. Kasus ini sama dengan banjir di kecamatan Samboja,” ujar Samsun sapaannya, Selasa (2/9/2021) di komplek gedung DPRD Kaltim, Samarinda.

Dengan begitu kata wakil rakyat dua periode itu, menurutnya lebih baik tambang batu bara khususnya di Samarinda dan Samboja dihentikan secara permanen.

“Rekomendasi saya lebih baik produksi batu bara ditutup dan reklamasi seluruh lahannya. udah begitu aja,” tegasnya.

Terkait keberadaan tambang batu bara di Desa Muang, politisi PDI P itu menduga kuat, tambang yang dilakukan dengan cara terbuka (open pit). Bahkan indikasi kegiatannya dilakukan bukan hanya satu malam saja. Sebab kata Samsun, tidak mungkin batu bara itu dicuri begitu saja.

“Terdapat proses yang panjang, sepanjang prosesnya diketahui banyak orang. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan yang berwenang untuk menghentikan. Nah, siapa yang berwenang untuk menindak itu ?,” ulasnya.

Sudah banyak ditemui, pembukaan penambangan batu bara berkedok izin pematangan lahan. Namun bukannya menguruk untuk kepentingan perumahan. Ketika menemukan batu bara, bebatuan fosil peninggalan era peradaban purba itu bagaikan gula yang banyak mengundang semut.

“Kalau ada ketemu emas harusnya dilaporkan dong, ya jangan digali. Itukan masuk aset negara. Ada tatacaranya, ada perizinannya, ada aturannya,” cetusnya.

Wakil rakyat dapil Kukar tersebut menambahkan, bencana alam tersebut lantaran masyarakat tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Aturannya diikuti lah. Ya karena enggak ikuti aturan seperti ini, jadinya banjir di mana – mana. Kejadian ini sudah bertahun tahun di Samarinda. Terakhir bencana alam besar di Kalsel. Harusnya masyarakat belajar dari Kalsel. Kalsel sudah habis – habisan kemudian banjir, kita enggak tahu. Atau memang kita enggak mau tau,” ungkapnya.

Jadi lanjut Samsun, masyarakat setempat jua memiliki kontribusi dampak tersebut lantaran menjual tanahnya.

Sehingga permasalahan tersebut menurutnya bukan hanya soal regulasi dan penambang saja. Namun masyarakat juga mesti memiliki kesadaran menjaga alam.

“Masyarakat kita ini ketika diiming – imingi harga tinggi lahannya langsung dijual. Lebih bagus kan ditanami apapun yang menghasilkan dan menguntungkan. Jadi jangan ngeluh akibat dampaknya,” imbuhnya.

Evaluasi itu juga saat ini terdapat di kecamatan Samboja yang tidak berbeda jauh dengan Samarinda.

“Kadang saya itu sudah kehabisan kata – kata juga sama masyarakat. Sedari awal saya sudah teriak. Beri pesan kepada masyarakat. Tolong jangan jual lahan ke tambang,” terangnya.

Bendahara DPD PDI P Kaltim itu juga berharap, ada aksi nyata yang dilakukan aparatur berwenang untuk melakukan penindakan pelanggaran ilegal minning tersebut. Pasalnya penegakan itu menjadi tanda tanya besar.

“Siapa lagi kalau bukan masyarakat yang menegakkan norma dan hukum itu sendiri kan,” urainya.

Dengan begitu ia juga mengimbau semua pihak mesti ada kesadaran dari masing – masing stake holder di lingkaran industri pertambangan batu bara.

Berbeda sengan izin penambangan batu bara skala besar yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan lebih ketat bersama lembaga vertikal lainnya.

“Soal pengawasan dan penindakan kan kepolisian tidak ditarik pusat, tetap di Kaltim. Ketika tidak ada tambang ilegal maka yang berwenang yang tindak. DPRD kontrol saja tugasnya dan teriak,” tandasnya mengakhiri.

Gerakan menanam kembali oleh petani dan warga mestinya sudah menjadi keharusan ditengah minimnya pasokan pangan di Kaltim. Seperti diketahui, masyarakat Kaltim masih bergantung dengan beras dari pulau Sulawesi dan Jawa. Karena itu, jaga dan rawatlah alam beserta isinya terlebih lahan untuk kemakmuran. Jangan sampai, eksodus penduduk besar – besaran muncul dikemudian hari karena tingkat rawan bencana disuatu wilayah dan tidak berfungsinya lahan produktif untuk menghasilkan makanan bagi penduduk di suatu regional karena maayarakatnya, lebih memilih cara praktis untuk mendapatkan cuan dan kesenangan semu. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+