ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada camat dan kepala desa tentang pentingnya melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur dan terbuka.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan bahwa LHKPN adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Ia mengajak camat dan kepala desa untuk tidak menganggap LHKPN sebagai beban, tetapi sebagai kesempatan untuk berinteraksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita harus jujur dan terbuka dalam melaporkan harta kekayaan kita. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat dan negara,” ujar Taufik di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (10/10/2023).
Taufik juga mengingatkan camat dan kepala desa untuk tidak hanya mengisi formulir, tetapi juga menjelaskan asal-usul harta kekayaan mereka. Ia mengatakan bahwa LHKPN harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan bertanggung jawab.
“Jangan hanya mengisi formulir, tetapi pastikan bahwa laporan yang kita sampaikan benar, lengkap, dan bertanggung jawab. Kita harus bisa menjelaskan asal-usul harta kekayaan kita,” kata Taufik.
Taufik juga menargetkan capaian kepatuhan penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% di 2023.
“Saya harap semua penyelenggara negara di Kukar dapat menyampaikan LHKPN dengan baik dan tepat. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mencegah korupsi,” pungkasnya.
(adv/diskominfokukar/hae)
