Sugiyono Ajak Warga Samarinda Lapor SPT Pajak Tepat Waktu

Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono
Caption: Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono (Ist) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA = Bagi seorang wajib pajak (WP) sangat dianjurkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu, sebelum batasnya.

Diketahui, batas akhir SPT 2021 untuk WP pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara WP badan hingga 30 April 2022.

Bukan tanpa alasan, anjuran ini mencegah setiap WP baik pribadi maupun badan terhindar dari denda. Kendati itu lapor lebih awal lebih nyaman.

Seperti juga ketua DPRD Samarinda, Sugiyono yang meimbau seluruh warga Kota Samarinda agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahun Pajak 2021 tepat waktu. Paling lambat 31 Maret 2022,” kata Sugiyono, Sabtu (19/3/2022).

Di era digitalisasi ini, Sugiyono menerangkan pelaporan SPT kini sudah bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, e-filing.

“Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah melakukan SPT,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan pajak. Karena kemudahan yang sudah disediakan pemerintah.

“Lapor SPT melalui e-filling lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

  1.  Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
  2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,
  3. Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  4. Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

(Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+