Remaja PPU Bunuh Satu Keluarga dengan Parang, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi: remaja di PPU bunuh satu keluarga dengan parang.
Caption: Ilustrasi: remaja di PPU bunuh satu keluarga dengan parang.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang remaja diam-diam memadamkan aliran listrik rumah milik sebuah keluarga di Dusun Sarang Alang, Desa Babulu Laut, RT 18PEm, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Rupanya hal tersebut untuk memulai aksinya.

Remaja berinisial JN (17) itu masih duduk di kelas 3 SMA, dalam keadaan gelap, menggunakan parang, membacok pemilik rumah sekaligus empat anggota keluarganya.

Peristiwa terungkap saat warga gempar dengan penemuan mayat rumah tersebut. Seluruh korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, berlumuran darah, Selasa (6/2/2024) pagi.

“Tersangka JN mengaku, listrik rumah korban dipadamkan. Lalu menghabisi seluruh korban di dalam rumah. Ada 5 korban,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto dalam keterangan resminya, Selasa sore.

AKBP Supriyanto menerangkan, JN beraksi sekira pukul 23.30 waktu Indonesia tengah, Senin (5/2/2024) lalu.

Tersangka melayangkan parangnya pertama kali kepala keluarga yakni WL (35), kemudian istrinya, SW (34), kemudian anak-anak korban RJ (15), VD (12), dan seorang balita ZA (2,5).

Usai kejadian, korban sekeluarga dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung, PPU, untuk autopsi. Setelahnya kelima jenazah dimakamkan.

“Rata-rata korban mengalami luka bacok di bagian wajah,” ungkap Kapolres. “Tersangka mengaku dalam pengaruh minuman keras,” katanya meneruskan hasil pemeriksaan.

Selain karena miras, pelaku juga diduga memiliki motif dendam terhadap anak pertama dari keluarga tersebut, yakni RJ. Kapolres menyatakan JN dan RJ sempat memiliki hubungan asmara.

“Perkara asmara masih kita dalami,” jelasnya. Namun hubungan tersebut putus lantaran RJ memilih orang lain.

Saat ini JN sudah ditangkap. Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka JN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.

“Karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku,” pungkasnya. (HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+