Exco Partai Buruh Penajam Paser Utara Launching Posko Orange

ADAKAH.ID.SAMARINDA – Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Penajam Paser Utara membuka secara perdana posko orange.

Titik pertama Posko Orange beralamat di Jalan Propinsi Kilometer 2 RT 028 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.

Posko orange adalah tempat pengaduan untuk bantuan pelayanan masyarakat.

Posko tersebut terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan pelayanan.

Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Penajam paser Utara, Nurdin
Nurdin mengatakan, Posko tersebut akan terbuka, dan siap bekerja setiap harinya untuk melayani masyarakat.

“Sebelum dan setelah Pemilu, Partai Buruh akan terus bekerja melayani masyarakat,” tegas Nurdin hari Sabtu (04/03/2023) di sela sela kegiatan posko orange.

Lebih lanjut, nurdin berharap dengan adanya posko tersebut dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya kelas bawah yang memang menjadi konstituennya.

Lantaran selama ini, masyarakat mengalami bagaimana yang namanya diskriminasi dalam bentuk pelayanan.

“Kita akan bantu semua yang membutuhkan, termasuk seluruh konstituen dari Partai Buruh. Mulai dari buruh pabrik, buruh informal, serta buruh migran yang ada di luar, Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, masyarakat lainnya juga mendapat pelayanan yang sama.

“Juga petani, nelayan, PRT, anak jalanan, guru dan tenaga honorer, tenaga kesehatan, penyandang disabilitas, serta generasi milenial dan Gen Z yang menjadi anak kita bersama.” sambungnya.

Partai Buruh sendiri akan menargetkan sekitar 100 titik Posko Orange di seluruh wilayah Kabupaten penajam Paser Utara. Sehingga bantuan pelayanan bisa didekatkan dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Adapun Posko Orange sendiri akan memberikan 12 macam bantuan pelayanan. Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, masyarakat yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum, hingga mereka yang mengalami perampasan tanah semena-mena.

Adapun 12 hal tersebut ialah:

1. Di PHK Sepihak

2. Uang Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai

3. Outsourcing dan Buruh Kontrak yang Mengalami Pelanggaran Hukum

4. Gaji/THR Tidak Dibayar/Dipotong

5. Kriminalisasi Terhadap Buruh, Petani, Nelayan dan Aktivis

6. Mengalami KDRT dan Pelecehan Seksual

7. Tidak Mendapatkan Cuti

8. Ditolak Rumah Sakit dan Terkendala dengan BPJS

9. Pelayanan Publik yang Buruk dan Tidak Profesional

10. PRT Mengalami Kekerasan

11. Memerlukan Bantuan atau Pendampingan Hukum

12. Tanah Dirampas atau Digusur.

(Nrd/Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+