ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri agenda rapat koordinasi pembentukan percontohan desa antikorupsi yang ditenggarai Komisi Pemberantasan Korupsi RI, di Jakarta pada hari Selasa (18/10/2022).
Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan Pemprov Kaltim sangat mendukung program Desa Antikorupsi dari KPK RI, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari segala praktik korupsi, dimulai dari level desa.
Ia menegaskan, adanya Desa Antikorupsi tentu akan semakin menyadarkan pemerintah dan masyarakatnya untuk tidak melakukan praktik korupsi. Pasalnya, untuk memberantas korupsi harus ada kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Jika ada korupsi jangan dibiarkan, membiarkan sama saja melakukan korupsi,” tegas Riza, yang hadir bersama Inspektur Wilayah Kaltim Irfan Prananta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Anwar Sanusi.
Untuk Kalimantan Timur, sejumlah desa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi berada di wilayah Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Kartanegara.
Sebagai informasi, tahun 2022 ini telah ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur. Sementara itu, saat ini telah terbentuk 11 desa antikorupsi di 11 provinsi.
Dilansir dari situs Pemprov Kaltim, Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan pembentukan Desa Antikorupsi tersebut bertujuan memastikan integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Selain itu, guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bebas dari praktik korupsi.
“Dan tentunya budaya anti korupsi ini dapat lahir dari level pemerintahan desa dan masyarakatnya, serta terus menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” jelas Firli Bahuri.
(Adv/Kominfo Kaltim/*)
