ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seluruh kepala daerah diimbau untuk segera melancarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer, selambatnya hingga 28 November 2023 mendatang.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Di tingkat provinsi, berbagai tanggapan disampaikan kepala daerah terkait kebijakan tersebut. Seperti pernyataan Guberneur Kaltim, Isran Noor, yang tidak akan menghapus tenaga honor di Benua Etam.
“Saya berkomitmen tidak akan menghapus tenaga honorer. Sekalipun nantinya akan berubah sebutannya, saya akan pertahankan itu,” tegas Isran Noor, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, menghapus tenaga honorer sama saja dengan menambah angka pengangguran di Kaltim. Isran menyebut, dirinya akan mempertahankan nasib para honorer.
“Dari data yang saya dapatkan, tenaga honor di seluruh Republik Indonesia jumlahnya lebih kurang tiga juta orang. Itu termasuk honor guru, penyuluh dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Tak bisa dipungkiri, pegawai pemerintah di Indonesia masih didominasi tenaga honor, bahkan di tingkat pemerintahan desa.
Dan Isran menilai, hingga saat ini pemerintah belum sepenuhnya mampu menciptakan lapangan kerja di luar pemerintahan.
Mantan Bupati Kutai Timur itu mengatakan, tiga juta orang itu menanggung empat anggota keluarga, maka beban kesulitan akan berlipat, tentunya angka kemiskinan meningkat.
“Tidak perlu khawatir, Kalimantan Timur tidak akan menghapus tenaga honorer. Apakah nantinya diganti namanya sesuai nomenklatur,” pungkapnya.
(Adv/Kominfo Kaltim/Sam)
