• Berita
  • Pemkab Kukar Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Sesuai Pengumuman Presiden

Pemkab Kukar Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Sesuai Pengumuman Presiden

Bupati Kukar, Edi Damansyah, Beserta Jajaran, dan Dewan Pengupahan, di Ruang Eksekutif kantor Bupati Kukar, Usai Umumkan UMK - UMSK 2025. (Istimewa)
Caption: Bupati Kukar, Edi Damansyah, Beserta Jajaran, dan Dewan Pengupahan, di Ruang Eksekutif kantor Bupati Kukar, Usai Umumkan UMK - UMSK 2025. (Istimewa)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Meski kenaikan tersebut hanya di 4 sektor , namun kebijakan itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Dewan Pengupahan Kukar, di Ruang Eksekutif kantor Bupati Kukar, pada Senin (16/12/2024).

Edi Damansyah dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan UMK Kukar, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan agar kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Sebagaimana diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, pada November 2024 lalu.

Atas hal itu, UMK Kukar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.766.379,19, naik sebesar Rp 229.872,91 dari tahun sebelumnya, berjumlah Rp 3.536.506,28. Sementara UMSK Kukar ditetapkan naik dengan tambahan sebesar 2 persen dari nilai UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77.

“Kami mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan aspirasi dari berbagai pihak,” kata Edi Damansyah yang mengenakan seragam dinas Pemkab Kukar .

Dengan tegas Edi Damansyah juga menyebut bahwa penetapan UMK dan UMSK Kukar, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menjaga kesejahteraan pekerja, serta mendukung stabilitas ekonomi local.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan melalui mekanisme yang transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, dan serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Dewan Pengupahan,” tegasnya.

Dewan Pengupahan tidak hanya merumuskan dan menetapkan angka, lanjutnya, namun juga aktif mensosialisasikan aturan ini melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Serta pelibatan perusahaan sejak awal untuk memastikan keputusan tersebut adil dan realistis.

“UMSK merupakan hal yang baru ditetapkan. Mengingat  tahun-tahun sebelumya tidak ada mekanisme pengaturan upah minimum sektoral. ini diberlakukan untuk sektor-sektor strategis yang menjadi penopang perekonomian daerah, seperti Perkebunan Kelapa Sawit, Kehutanan, Batu bara, serta Minyak dan Gas Bumi (Migas),” ucapnya.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri di Kukar, tambah Edi Damansyah, penetapan upah UMK dan UMSK akan mulai berlaku mulai Januari 2025, selanjutnya untuk ditahun 2026 akan diperbaharui kembali.

Mustain, Selaku perwakilan serikat pekerja yang masuk dalam jajaran Dewan Pengupahan menyambut positif, juga menuturkan kenaikan UMK dan UMSK tahun ini sebagai langkah istimewa, terutama karena adanya tambahan kenaikan UMSK di beberapa sektor tertentu.

Pihaknya memahami bahwa keputusan tersebut telah melalui perundingan panjang, lanjutnya, dan mengusulkan kenaikan khusus dibeberapa sektor seperti, 5 persen untuk migas, dan 4 persen untuk batu bara mengingat risiko kerja yang tinggi.

“kami menerima keputusan rata-rata 2 persen ini sebagai langkah kompromi,” tandasnya.

Sumber; https://mediakaltim.com/sesuaikan-instruksi-pemerintah-pusat-umk-kukar-naik-65-persen/

(*/HAE)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search