ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polisi telah menetapkan perempuan dengan inisial ST (51) menjadi tersangka, atas kasus balita malang di Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) yang positif narkoba setelah diberinya air bong sabu.
Ceritanya begini, hari itu Selasa (6/6/2023) sekira pukul 16.00 Wita, balita malang diajak Maminya ke rumah RA, karena diundang oleh ST (Bude) yang juga tinggal di situ, untuk mencabuti ubannya.
Cabut uban dilakukan di ruang tamu, balita malang datangi Mami karena haus minta minum. Mami bilang, iya nanti Bude ambilkan untukmu.
Kemudian, Bude mengambil botol berisi air bekas bong sabu di bawah meja, diberinya si balita malang botol berisi air celaka itu. Balita malang meminumnya tak sampai habis, Bude kembalikan lagi botol bong sabu ke bawah meja.
Pukul 20.00 Wita, Mami menghubungi Bude melalui WhatsApp, dan menulis pesan; Bude tadi yang diminum anakku air apa?
Bude membalas; memangnya kenapa?
Kenapa anakku sudah 2 hari tidak bisa tidur ?
Berbagai cara Mami mencoba untuk menghubungi Bude, tetapi tidak ada respon. Lantaran Mami bilang ke Bude akan membawa anaknya ke BNN.
Karena meminum air celaka itu, gelagat balita malang ini menjadi tidak seperti biasanya, hiperaktif, tidak tidur 2 hari, dan mengeluarkan keringat yang bau.
Balita malang itu pun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ahmad Husada Mahakam Samarinda untuk diperiksa. Hasil tes urine menunjukan si balita malang positif amfetamin.
Karena merasa keberatan, orang tua si balita malang itupun melapor ke polisi. Lalu Bude diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, pada Sabtu (10/6/2023) lalu.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku memberikan satu botol air mineral bekas, usai pulang dari rumah pelaku, balita tersebut menunjukkan gelagat yang tak biasanya, seperti tidak tidur selama dua hari,” jelas Kombespol Ary Fadli, Selasa (13/6/2023).
Botol air mineral kemasan bekas yang digunakan untuk bong sabu, diamankan sebagai barang bukti.
Untuk memulihkan kondisinya, balita malang tersebut akan menjalani rehabilitasi.
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 116 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dan Pasal 89 Jo pasal 76 Jo ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(HAE)
