ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi iii DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang, menilai bahwa masyarakat adat dan Ibukota Negara (IKN) Nusantara harus harmonis. Hal ini karena masyarakat adat di sekitar lokasi IKN di Kecamatan Sepaku berpotensi terdampak oleh proyek pembangunan tersebut.
Veridiana mengatakan, penting untuk memiliki payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat. Ia mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah digarap oleh DPR RI, namun belum disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI.
“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan. Rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR, jadi di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Oleh karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” ujar Veridiana, Jumat (10/11/2023).
Veridiana mengatakan, RUU Masyarakat Adat tidak sempat disahkan di sisa periode pemerintahan saat ini, dan kemungkinan bisa dilanjutkan di periode berikutnya. Ia berharap, RUU tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.
Terkait hak masyarakat adat di sekitar IKN, Veridiana mengatakan, perlu ada hubungan saling menghormati di antara kedua belah pihak. Ia tidak ingin ada konflik atau kekacauan yang mengganggu pembangunan IKN.
“Semestinya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus, karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” tutupnya.
(adv/dprdkaltim/by)
