ADAKAH.ID, SAMARINDA – Menjelang akhir tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan aktivitas razia di sejumlah tempat, pada Selasa (27/12/2022).
Rute operasi miras kali ini menyasar ke Portable Kitchen & Bar di lantai 2 Samarinda Center Plaza (SCP) di jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan. Kemudian berlanjut Zoom Cafe & Resto di bilangan jalan Mulawarman, kelurahan Pelabuhan, kecamatan Samarinda kota.
Tujuan giat Satpol PP ini untuk memastikan kedua tempat usaha tersebut telah mengantongi izin penjualan minuman keras (Miras). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati Zoom Cafe & Resto tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras.
“Satu tadi (Zoom Cafe & Resto) tidak dapat menunjukkan izinnya,” kata Kepala Bidang Peneggakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samaridna, Herry Herdany, usai giat razia izin miras, pada Selasa (27/12/2022) malam
“Jadi akan kita panggil ke kantor,” tegasnya.
Sementara itu, Portable Kitchen & Bar yang dapat menjukkan kelengkapan izin juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.
“Untuk Portable Kitchen & Bar juga kita panggil ke kantor,” terang Herry

Lebih lanjut menurut Herry, apabila tampat usaha tersebut tidak mengantongi izin menjual miras tetap dibolehkan beroperasi, tetapi tidak boleh menyajikan minuman beralkohol. Jika masih menjual, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau ada yang sembunyi-sembunyi gitu ya resiko ditanggung mereka, kalau kita dapati begitu, kita tertibkan tegas, kita sita barangnya,” ungkapnya. (Sam)
