Titik Terang Pelebaran Jalan di Samarinda Seberang, Wali Kota Samarinda Siap Menuntaskan

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Proyek pelebaran jalan di kawasan Samarinda Seberang yang sempat mangkrak sejak tahun 2013 lalu, kini dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Proyek yang merupakan agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) justru Pemkot Samarinda lah yang berinisiatif untuk menuntaskannya.

Diketahui beberapa hari lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan tinjauan lapangan ke Samarinda Seberang. Tepatnya sepanjang Jalan Bung Tomo hingga Jalan Sultan Hasanuddin.

Dalam tinjuannya, Andi Harun menemui para pemilik lahan penggir jalan tersebut. Terungkap bahwa selama ini proyek terjeda lantara proses ganti rugi kepada warga yang belum inkrah.

Wali Kota menyatakan Pemkot Samarinda siap untuk membantu menyelesaikan masalah sosial.

Sejalan dengan itu, Pemkot berinisiatif gelar rapat koordinasi guna mematangkan perencanaan pelebaran jalan, melibatkan warga pemiliki lahan di Balaikota Samarinda, Kamis (27/1/22)

Dari data yang dihimpun, terdapat 17 titik jalan yang memerlukan penyelesaian. Diantaranya berada pada 4 kelurahan yaitu Sungai Keledang, Baqa, Rapak Dalam, dan Mangkupalas. Dengan total warga pemilik yang perlu dibebaskan lahannya sebanyak 52 orang.

AH sapaan karib Andi Harun menceritakan, ada keluh kesah dari 52 warga lantaran sempat pesimis akan perencanaan yang dilakukan Pemkot Samarinda.

Orang nomor satu di Samarinda itu meyakinkan warga bahwa ini bukan omong kosong semata. Namun, ini harus terealisasi demi kepentingan orang banyak.

“Bertahun – tahun meraka menerima janji tapi tidak diselesaikan. Tapi tadi kita yakinkan, lupakan masa lalu, kita lihat ke depan karena ini kepentingan orang banyak,” ungkapnya saat diwawancari usai rapat bersama warga.

Dari hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan 52 warga ini untuk dilakukan pembebasan lahan.

“Sudah ada harga, kami membebaskan dengan harga Rp 2,7 juta per meter persegi. Kemudian bagi warga yang bangunannya terdampak, maka kami akan melakukan perhitungan. Membangunkan atau memberikan pergantian sesuai dengan perhitungan yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR,” terangnya.

Untuk fasilitas publik, ia melanjutkan, seperti pembangunan drainase dan gorong – gorong akan menjadi tanggung jawab Pemkot. Termasuk biaya pembaruan sertifikat tanah bagi warga pemilik akan ditanggung Pemkot.

Terkait proyek ini, dirinya menegaskan segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ada disepanjang jalan tersebut.

Disinggung mengenai anggaran, Pemkot Samarinda akan menggunakan dana APBD Tahun 2022 ini. Namun demikian, Pemkot Samarinda akan tetap lakukan koordinasi ke Pemprov Kaltim.

“Ini sudah ada anggarannya. Kalau pun terjadi kekurangan, kami memungkinkan untuk melakukan pergeseran nanti. Proses administrasi lanjut. Setelah kesepakatan ini, mungkin Senin atau Selasa mendatang kami akan tindak lanjuti,”tegas Andi. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+