Lompat ke konten utama

Teras Samarinda Tahap II Molor, Ini Penjelasan Dinas PUPR

Caption: Pembangunan Teras Samarinda Tahap II di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum sepenuhnya rampung hingga berakhirnya tahun anggaran 2025. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kepada kontraktor pelaksana, disertai penerapan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pembangunan Teras Samarinda Tahap II di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum sepenuhnya rampung hingga berakhirnya tahun anggaran 2025. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kepada kontraktor pelaksana, disertai penerapan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar kegiatan fisik proyek infrastruktur di Kota Tepian telah mencapai penyelesaian 100 persen pada akhir Desember 2025. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan berskala besar yang belum dapat diselesaikan tepat waktu dan harus melewati tahun anggaran.

“Untuk kegiatan tahun 2025, memang ada beberapa kegiatan besar yang belum selesai. Sesuai aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari ke depan bagi proyek yang melewati tahun anggaran, tentunya dengan penerapan denda,” ujar Desy, Senin (5/1/2026).

Segmen 4 Teras Samarinda Jadi Fokus Perpanjangan

Salah satu proyek yang memperoleh perpanjangan waktu tersebut adalah pembangunan Teras Samarinda Tahap II, khususnya pada segmen 4. Menurut Desy, segmen ini merupakan pekerjaan fisik terbesar yang hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

Ia menjelaskan, kompleksitas pekerjaan serta besarnya skala proyek menjadi faktor utama yang menyebabkan pembangunan Teras Samarinda Tahap II belum dapat rampung sepenuhnya hingga akhir 2025. Meski demikian, Dinas PUPR memastikan bahwa mekanisme perpanjangan waktu telah dilakukan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selama masih dalam batas aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian. Namun tentu ada konsekuensi berupa denda yang wajib dibayarkan oleh penyedia jasa,” tegasnya.

Anggaran Teras Samarinda Tahap II Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan data Dinas PUPR Samarinda, pembangunan Teras Samarinda Tahap II terbagi dalam tiga paket pekerjaan dengan total anggaran puluhan miliar rupiah. Segmen 1 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp48 miliar, segmen 2–3 sebesar Rp21,3 miliar, dan segmen 4 sebesar Rp24,3 miliar.

Dari ketiga segmen tersebut, segmen 4 menjadi fokus utama dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan. Pemerintah Kota Samarinda menargetkan seluruh pekerjaan pada segmen ini dapat diselesaikan secara maksimal dalam waktu 50 hari ke depan, sehingga pemanfaatan kawasan Teras Samarinda dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Ikon Ruang Publik Kota Tepian

Teras Samarinda merupakan proyek penataan kawasan tepian Sungai Mahakam yang dirancang menjadi ikon baru ruang publik Kota Samarinda. Selain berfungsi sebagai ruang interaksi masyarakat, kawasan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, serta aktivitas sosial warga.

Pemkot Samarinda menilai keberadaan Teras Samarinda memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas Kota Tepian sebagai kota berbasis sungai dengan konsep ruang publik yang modern dan ramah masyarakat.

Mayoritas Proyek Strategis Lain Rampung Tepat Waktu

Meski pembangunan Teras Samarinda Tahap II belum sepenuhnya selesai, Desy menegaskan bahwa mayoritas proyek strategis lainnya di Samarinda telah rampung sesuai target. Salah satunya adalah proyek Terowongan Samarinda yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Untuk terowongan, sebetulnya tahun 2025 sudah selesai, baik secara fisik maupun keuangan,” jelasnya.

Saat ini, proyek Terowongan Samarinda telah memasuki masa pemeliharaan yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Namun demikian, terowongan tersebut belum dapat dioperasikan secara fungsional karena masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait aspek kelayakan dan keamanan bangunan.

“Kami masih menunggu jadwal evaluasi dari pusat terkait kelayakan dan keamanannya. Kami sudah mengajukan permohonan evaluasi, sekarang tinggal menunggu progres dari sana,” ungkap Desy.

Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Desy menegaskan Pemkot Samarinda tidak ingin terburu-buru mengoperasikan infrastruktur strategis tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah pusat. Faktor keselamatan dan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, terkait pembangunan Teras Samarinda Tahap II, Pemkot Samarinda berharap masa perpanjangan 50 hari dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kontraktor pelaksana. Pemerintah kota menargetkan proyek tersebut dapat rampung dan mulai dimanfaatkan masyarakat pada kuartal pertama 2026.

Pengawasan terhadap proyek-proyek yang memperoleh perpanjangan waktu juga akan diperketat guna menjaga kualitas pekerjaan meskipun pelaksanaan melewati tahun anggaran.

“Kami berharap pelaksana benar-benar fokus menyelesaikan sisa pekerjaan ini, supaya manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tutup Desy Damayanti. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+