ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub optimisi sejumalah raperda (rancangan peraturan daerah) dapat segera dirampungkan.
Rusman menyebut, setidaknya ada 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang bakal menjadi agenda pembahasan DPRD Kaltim tahun 2023 ini.
Seluruh anggota DPRD Kaltim, kata Rusman, sudah menyepakati 11 propemperda tersebut.
“Nanti saat pelaksanaan bisa dibahas oleh panitia khusus (pansus) atau dibahas komisi yang membidangi,” kata Anggota Komisi IV DPRD kaltim itu.
Pada masa sidang pertama, dari 11 Raperda, Rusman menandaskan 4 raperdda yang menjadi prioritas. Dalam waktu dekat ini pihaknya bakal memulai pembahasan.
“Kami bahas 4 raperda dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi PPP itu menambahkan, Bapemperda Kaltim pada masa sidang selanjutnya, 4 raperda lainnya akan menyusul dibahas.
“Setiap masa sidang wajib merampungkan beberapa propemperda,” pungkasnya.
Ini 11 Propemperda DPRD Kaltim yang akan dibahas:
1) P endidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
2) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
3) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
4) Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
5) Pengelola Keuangan Daerah.
6) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7) Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda).
8) Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda).
9) Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup.
10) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
11) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
(Adv/DPRD Kaltim/Sam)
