ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, mengkritik aturan izin sumur bor yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menilai, aturan tersebut menyusahkan bagi masyarakat yang membutuhkan air tanah.
Syafruddin mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023. Aturan ini mewajibkan masyarakat yang mengambil air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan untuk meminta persetujuan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM.
“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya dzolim,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, kebijakan itu sama saja membatasi orang untuk mencari air padahal air merupakan kebutuhan dasar manusia. Dia pun meminta agar pemerintah memberikan solusi, misalnya menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/by)
