ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jaringan Media Siber Indonesia disingkat JMSI Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan pola kerja sama antara media dan pemerintah yang profesional, transparan, dan berbasis etika jurnalistik.
Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri menegaskan, Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, ia menjadi instrumen penguatan bagi media yang menjunjung profesionalisme.
“Peraturan ini tidak mengatur isi berita. Yang diatur hanyalah aspek administratif dalam hubungan kelembagaan. Justru ini memberi ruang bagi media kredibel untuk tumbuh sehat,” tegas Sukri, Jumat (20/6/2025).
Berdiri di Atas Dasar yang Kuat
Sukri menyebutkan, Pergub 49/2024 disusun melalui proses panjang sejak 2021 dengan melibatkan organisasi profesi termasuk JMSI. Regulasi ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola komunikasi publik di tingkat nasional.
Beberapa daerah, seperti Riau dan Kota Bontang, telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Artinya, kehadiran Pergub ini bukan hal baru, melainkan bagian dari upaya nasional membangun ekosistem pers yang sehat.
“Perbedaan pendapat itu wajar. Tapi penting diingat, regulasi ini lahir dari proses partisipatif yang sah,” ujarnya.
Kemitraan yang Sehat
Pergub ini mengatur bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan dengan media yang telah berdiri minimal dua tahun, memiliki alamat kantor tetap, struktur redaksi yang jelas, serta wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi.
“Standar ini bukan hal asing di dunia pers. Pemerintah berhak bermitra dengan media yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Sukri.
Menurutnya, regulasi ini menjadi filter terhadap praktik tidak sehat di mana entitas tanpa badan hukum atau struktur yang jelas mengklaim diri sebagai media demi kepentingan pribadi.
JMSI Ajak Media Lokal Naik Kelas
Hingga kini, setidaknya terdapat 125 media anggota JMSI yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Organisasi ini aktif mendorong anggotanya untuk lolos verifikasi Dewan Pers dan terus membina media baru agar memenuhi standar.
Sukri menegaskan, wacana revisi terhadap Pergub tidak relevan untuk saat ini karena seluruh isi regulasi telah disusun secara komprehensif dan terbuka.
“Kalau pun nanti dibutuhkan evaluasi, tentu akan dilakukan bersama secara kolektif,” katanya.
Momentum Media Lokal Bertransformasi
Sukri berharap Pergub ini menjadi titik tolak bagi media lokal di Kalimantan Timur untuk naik kelas, dari media pelengkap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan secara berimbang dan profesional.
“Inilah saatnya media lokal bertransformasi. Regulasi ini bukan penghalang, tapi pendorong untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, kredibel, dan berintegritas,” tutupnya. (**)
