ADAKAH.ID, SAMARINDA – Legislator Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masalah status tanah perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di wilayah Loa Janan, Kota Samarinda, yang masih belum jelas.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, status tanah masih milik Pemprov Kaltim sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang.
“Masalahnya adalah ada yang ingin mengubah status tanah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Padahal, sejak awal perjanjian, tanah itu hanya dikelola oleh PNS, bukan dimiliki,” kata Sapto, Rabu (25/10/2023)
Ia menyarankan agar solusi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.
“Jangan takut seperti kasus Rempang. Selama tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS, tidak ada masalah,” jelasnya.
Sapto menambahkan, hal itu juga tergantung keputusan Gubernur Kaltim kapan dan berapa lama memperpanjang HGB. Aturan yang berlaku adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.
“Selama tidak beralih fungsi, status tanah tetap aman,” tuturnya.
(adv/dprdkaltim/by)
