Soal Pelecehan Seksual Guru SD Samarinda, TRC PPA Lakukan Pendampingan

Caption: Ilustrasi Trauma Perempuan yang dilecehkan (hukumonline).(Adakah.id)

ADAKAH.ID – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina Zainun mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di SDN 007 Sidodamai, Samarinda.

Pelaku yang tidak lain adalah seorang oknum guru honorer bahasa inggris berinisial NS (25) di sekolah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut di kejaksaan.

Menurut Rina, hingga saat ini terdapat 5 korban yang melaporkan kejadian tersebut.

“Alhamdulillah, respon kepolisian dalam menerima laporan sangat cepat. Saat ini, ada lima orang yang melapor, namun hanya empat yang diperiksa sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, satu korban mengalami pencabulan, sementara tiga lainnya mengalami pelecehan,” ujar Rina saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut Rina menjelaskan, pelecehan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun non-verbal.

“Tindakan ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, intimidasi, bahkan trauma bagi korban,” jelasnya.

Sedangkan pencabulan, menurut Rina, adalah perbuatan tidak senonoh yang mengarah pada tindakan seksual demi kepuasan diri pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu proses lebih lanjut di kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui, lima korban yang melaporkan kejadian ini terdiri dari tiga siswa kelas 5 dan dua siswa kelas 6, dengan rata-rata usia 12 tahun. Untuk membantu pemulihan psikologis para korban, mereka telah mendapatkan pendampingan dari psikolog UPTD PPA Samarinda.

Sebagai langkah lanjutan, Rina Zainun akan mendatangi Polres Samarinda pada 26 Maret 2025 untuk memastikan perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+